Selain saksi mata, polisi akan memanggil dokter ahli yang menyusun Visum et Repertum (VeR) guna melengkapi pemenuhan unsur formil maupun materiil perkara
“Langkah selanjutnya adalah meminta keterangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan Visum et Repertum (VeR) sebagai ahli guna memperkuat bukti-bukti materiil,” sebutnya.
Saat ini, hasil VeR korban telah dikantongi oleh penyidik dan akan menjadi poin krusial dalam gelar perkara yang dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum kasus ini. Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara tersebut demi menegakkan keadilan bagi korban,” ungkap AKP Lufthi.
Mengingat terduga pelaku masih berusia 14 tahun, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Terhadap terduga pelaku yang masih dikategorikan sebagai anak di bawah umur, seluruh proses hukum akan mempedomani KUHAP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tegasnya.






Tinggalkan Balasan