LABUANBAJOVOICE.COM — Ratusan massa yang tergabung dalam Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian menggelar aksi damai di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, dilanjutkan ke Kantor Pertanahan (Kantah)/BPN Kabupaten Manggarai Barat, dan berakhir di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Selasa (7/4/2026).

Massa bergerak secara terorganisir menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, berjejer menuju tiga titik aksi.

Demonstrasi ini menyoroti dugaan penguasaan dan perampasan tanah negara di wilayah Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo.

Aksi berlangsung tertib. Orasi dipimpin Koordinator Demo, Florianus Surion yang akrab disapa Fery Adu.

Dalam orasinya, ia memaparkan sejumlah temuan yang menurut kelompoknya mengindikasikan pelanggaran serius dalam pengelolaan tanah negara.

“Kami menemukan fakta adanya penguasaan dan dugaan perampasan tanah negara di Kerangan. Bahkan, terjadi transaksi jual beli antar perorangan melalui PPJB di hadapan notaris,” ujar Fery Adu di depan kantor ATR/BPN Manggarai Barat.

Fery merujuk pada dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 5 tertanggal 29 Januari 2014, serta sejumlah dokumen lama yang menyebut batas wilayah tanah tersebut berbatasan langsung dengan tanah negara.

Selain itu, massa juga menyoroti adanya putusan perdata dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dinilai telah mengesahkan penguasaan perorangan atas objek tanah yang diduga merupakan aset negara.

“Fakta lain menunjukkan adanya penguasaan fisik oleh kelompok tertentu, mulai dari pemagaran, pembangunan pondok, hingga penggunaan alat berat seperti excavator di atas tanah yang kami duga milik negara,” tambahnya.

Dalam tuntutannya, massa menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, untuk segera mengambil langkah tegas.

“Negara tidak boleh kalah. Kejaksaan harus hadir dan memasang plang permanen ‘Tanah Negara’ serta mengosongkan lokasi dari penguasaan pihak lain,” tegas Fery Adu.

Selain itu, massa mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat segera memasang penanda resmi di lokasi yang disengketakan guna mencegah konflik lanjutan.

Usai menyampaikan tuntutan, lima perwakilan massa diizinkan berdialog langsung dengan Kepala Kantah Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi.

Pertemuan berlangsung tertutup dengan harapan menghasilkan langkah konkret penyelesaian persoalan yang telah berlarut.

“Kami datang tidak hanya menyampaikan aspirasi, tetapi juga meminta kejelasan dan keberpihakan negara terhadap asetnya sendiri,” ujar salah satu perwakilan massa usai pertemuan.

Di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, lima perwakilan massa juga diterima di dalam ruangan oleh pimpinan lembaga tersebut.

Sementara di Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, massa ditemui di luar kantor oleh kepala kejaksaan.

Dalam orasi di depan Kantah Manggarai Barat, Fery Adu membacakan sejumlah poin yang diklaim sebagai fakta:

1. Fakta adanya penguasaan dan diduga perampasan Tanah Negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo.

2. Fakta adanya jual beli tanah negara antar perorangan di Kerangan, Kel. Labuan Bajo, melalui akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Notaris Billy Ginta No. 5 tanggal 29 Januari 2014 (copy PPJB terlampir).

3. Fakta adanya pengesahan penguasaan perorangan atas Tanah Negara oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Perkara Perdata obyek tanah negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo.

4. Fakta bahwa Kejaksaan merupakan lembaga penegak hukum yang berotoritas dan berwibawa untuk membela kepentingan negara, antara lain mengamankan aset Tanah Negara demi kepentingan umum.

5. Fakta dugaan perampasan Tanah Negara terlihat kelompok perseorangan menduduki Tanah Negara, dimana Tanah Negara tersebut dapat dibaca dari surat alas hak 10 Maret 1990 atas nama Nasar Bin Haji Supu dan surat jual beli 2 Mei 1990 ke atas nama Nikolaus Naput yang dilegalisir oleh Lurah Labuan Bajo 3 Maret 2010, bahwa batas timur dari tanah surat-surat tersebut tertulis Tanah Negara (copy surat terlampir).

6. Fakta dugaan perampasan Tanah Negara oleh perseorangan terlihat pada Gambar Ukur (GU) yang dibuat BPN Labuan Bajo atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, keduanya menantu dari alm. Nikolaus Naput dan almarhumah Beatrix Seran Nggebu (peta Gambar Ukur BPN terlampir).

7. Fakta bahwa sampai hari ini adanya sekelompok perorangan yang melakukan penguasaan Tanah Negara dengan menduduki, memagar, menggusur tanah tersebut, bahkan sudah dibuatkan pondok, bangunan besi, parkir excavator, kerangka-kerangka besi untuk bangunan, dan lain-lain.

Untuk menyelamatkan tanah negara di Kerangan, massa mengajukan sejumlah tuntutan:

1. Kejaksaan Negeri Kab. Manggarai Barat segera memasang plang permanen “TANAH NEGARA” di lokasi obyek serta mengosongkan tanah tersebut dari penguasaan perorangan selain negara.

2. BPN Labuan Bajo Kab. Manggarai Barat memasang plang/spanduk permanen di lokasi obyek Tanah Negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo.

3. Jika ada sengketa atas tanah tersebut, Pengadilan harus memperhatikan agar tanah negara tidak disahkan menjadi hak milik pribadi selain negara.**