LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) membuka peluang meninjau kembali syarat tambahan bagi bakal calon kepala desa (Kades), menyusul sorotan dari DPRD Manggarai Barat dalam rapat Komisi I, Selasa (28/4/2026).
Kepala Dinas (Kadis) PMD Manggarai Barat, Pius Baut, mengatakan pihaknya akan mencermati kembali ketentuan tersebut bersama bagian hukum daerah agar pelaksanaannya tetap sesuai regulasi dan prinsip keadilan demokrasi desa.
“Kami akan cermati lagi bersama bagian hukum,” ujar Pius usai rapat bersama Komisi I DPRD Manggarai Barat.
Menurut Pius, syarat tambahan yang dipersoalkan dewan bukan norma baru, melainkan merujuk pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 25.
“Syarat tambahan itu merujuk kepada Permendagri No 112 Tahun 2014, pasal 25,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aturan itu berlaku ketika jumlah bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat melebihi lima orang. Dalam kondisi tersebut, panitia berwenang melakukan seleksi tambahan menggunakan sejumlah indikator, di antaranya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lain yang ditetapkan bupati atau wali kota.






Tinggalkan Balasan