LABUANBAJOVOICE.COM – Pembangunan Villa Walidia di kawasan Bukit Cinta, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan. Sejumlah pihak mempersoalkan dugaan belum diselesaikannya pembayaran hak pihak ketiga atau subkontraktor yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

Persoalan itu mencuat dalam aksi unjuk rasa di depan Villa Walidia, tepatnya di perempatan Bukit Cinta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Rabu, 4 November 2026.

Dalam aksi tersebut, Oktavianus Dalang menyampaikan kritik terhadap PT Octavia Karya Persada (OKP), perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan vila tersebut.

Ia menilai, pembangunan investasi yang menghadirkan kemegahan fisik di kawasan pariwisata super premium Labuan Bajo semestinya berjalan seiring dengan pemenuhan hak masyarakat lokal yang telah berkontribusi dalam proses pengerjaan.

“PT Octavia Karya Persada adalah predator yang merampas hak masyarakat yang telah membantunya dalam proses pengerjaan Vila Walidia,” tegas Oktavianus dalam orasinya.