LABUANBAJOVOICE.COM – Peredaran rokok ilegal kembali terungkap di Labuan Bajo. Sebanyak 880.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) diamankan dari sebuah truk ekspedisi di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Manggarai Barat.
Penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo itu dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Total barang terdiri dari 55 karton, dengan rincian 35 karton atau 560.000 batang merek MANDHURO dan 20 karton atau 320.000 batang merek MARBOL.
Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp1.306.800.000. Sedangkan potensi nilai cukai yang berhasil diamankan diperkirakan Rp656.480.000.
Angka tersebut memperlihatkan besarnya nilai ekonomi yang berada di balik peredaran rokok ilegal.
Rokok tanpa pita cukai bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan barang kena cukai. Peredarannya juga dapat berdampak terhadap pelaku usaha yang menjalankan kewajiban cukai secara resmi.





Tinggalkan Balasan