LABUANBAJOVOICE.COM – Sebanyak 880.000 batang rokok ilegal ditemukan dalam sebuah truk ekspedisi di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Penindakan dilakukan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo pada Senin, 24 Agustus 2026.

Jumlah rokok yang diamankan terbilang besar. Temuan tersebut sekaligus memunculkan perhatian terhadap efektivitas pengawasan barang kena cukai (BKC), khususnya pada jalur distribusi dan kendaraan ekspedisi yang membawa muatan campuran.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 55 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.

Barang tersebut terdiri dari 35 karton atau 560.000 batang merek MANDHURO dan 20 karton atau 320.000 batang merek MARBOL.

Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, mengatakan penindakan merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

“Bea Cukai Labuan Bajo menunjukkan komitmen yang kuat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Penegahan rokok ilegal kembali dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Syahirul Alim, Jumat (11/9/2026).