Penindakan bermula dari informasi intelijen Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Labuan Bajo mengenai dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal menggunakan truk ekspedisi dengan muatan campuran.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan patroli darat di sekitar kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu.

Petugas menemukan kendaraan yang memiliki ciri-ciri sesuai informasi intelijen. Truk tersebut kemudian dihentikan untuk menjalani pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dan muatannya.

Hasil pemeriksaan menemukan rokok yang diduga merupakan BKC hasil tembakau ilegal karena tidak dilekati pita cukai.

“Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal. Tim kemudian melakukan patroli dan menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan ciri-ciri informasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai,” jelas Syahirul.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp1.306.800.000.