Sementara itu, potensi nilai cukai yang berhasil diamankan diperkirakan sebesar Rp656.480.000.

Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa distribusi rokok ilegal memiliki dampak yang tidak kecil terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha.

Di satu sisi, Bea Cukai menyatakan telah melakukan pengawasan. Namun, di sisi lain, ditemukannya ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dalam kendaraan ekspedisi yang berada di kawasan pelabuhan menjadi perhatian terhadap bagaimana barang tersebut dapat bergerak hingga mencapai jalur distribusi.

Kondisi ini membuat pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah adanya informasi intelijen.

Pengawasan pada titik-titik distribusi, pemeriksaan berbasis risiko, serta pemetaan jalur peredaran menjadi penting untuk mencegah rokok ilegal terus berpindah tangan.

Bea Cukai Labuan Bajo menyatakan barang hasil penindakan masih menjalani proses penanganan sesuai ketentuan.

“Terhadap barang hasil penindakan tersebut saat ini masih dilakukan proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syahirul.