LABUANBAJOVOICE.COM — Proses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Manggarai Barat memasuki tahap penuntutan. Penyidik Polsek Lembor resmi menyerahkan tersangka berinisial NB (53) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap kedua tersebut dilakukan pada Rabu (8/7/2026) siang. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti, kewenangan penahanan kini beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan untuk proses persidangan.

Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen H. Bagus, S.I.P., menjelaskan pelimpahan dilakukan segera setelah penyidik menerima pemberitahuan resmi dari jaksa peneliti.

“Setelah kami menerima surat resmi dari kejaksaan yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P-21, hari ini tersangka NB (53) beserta seluruh barang bukti langsung kami limpahkan untuk proses hukum lebih lanjut di tingkat penuntutan,” ujar Kapolsek Lembor, IPDA Vinsen H. Bagus, S.I.P., dalam keterangannya pada Kamis (9/7) sore.