LABUANBAJOVOICE.COM — Kepala Unit (Kanit) Paminal Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Aipda Djefri Loudoe alias Jelo resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Keputusan pemecatan itu dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda NTT yang berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026. Sidang etik menyatakan tindakan Djefri Loudoe sebagai perbuatan tercela yang mencoreng institusi Polri.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, mengatakan selain dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, Djefri juga diberhentikan dari keanggotaan Polri.

“Terhadap anggota Polri atas nama Aipda J (Jelo) itu sanksinya berupa PTDH terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Henry kepada detikBali, Kamis, 28 Mei 2026 yang dikutip media ini.

Menurut Henry, putusan itu diambil setelah majelis sidang KKEP menilai pelanggaran yang dilakukan telah mencederai integritas dan marwah institusi kepolisian, terlebih kasus tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.