Akibat kejadian tersebut, sekitar 19 hektare lahan terbuka terbakar dan menimbulkan kepulan asap tebal yang terlihat dari sejumlah titik di Labuan Bajo. Beruntung, tidak terdapat korban jiwa maupun kerusakan terhadap aset dan fasilitas milik masyarakat.

Merespons peristiwa itu, Satpol PP Manggarai Barat mengeluarkan sejumlah langkah pencegahan yang harus dipatuhi masyarakat.

Warga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan terutama di kawasan kering, serta tidak meninggalkan api unggun maupun aktivitas pembakaran tanpa pengawasan.

Selain itu, masyarakat juga diminta membersihkan lingkungan sekitar rumah dan lahan dari tumpukan sampah, rumput kering, serta material mudah terbakar lainnya yang berpotensi menjadi sumber api.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pemerintah desa, kelurahan, Satpol PP, Damkar, atau aparat terkait apabila melihat tanda-tanda kebakaran. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula penanganan dapat dilakukan,” ujar Yeremias.