Berita

Ombudsman RI Soroti Penundaan Pengangkatan CASN TA 2024, Minta Pemerintah Segera Bertindak

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia angkat bicara soal penundaan pengangkatan CASN TA 2024

LABUANBAJOVOICE.COM – Seiring dengan dinamika seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, Ombudsman Republik Indonesia telah menerima berbagai konsultasi dan pengaduan dari peserta yang telah dinyatakan lulus.

Meski demikian, sesuai mekanisme kerja Ombudsman, para peserta diarahkan untuk terlebih dahulu melapor ke instansi terkait, yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam konteks pengawasan, Ombudsman memberikan pernyataan evaluatif sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah.

Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa penundaan pengangkatan CASN berpotensi berdampak serius terhadap efektivitas pelayanan publik.

Ia mencontohkan, ribuan CASN tenaga kesehatan di suatu daerah yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam jangka waktu lama akan menyebabkan terganggunya layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Penundaan pengangkatan CASN berkaitan dengan efektivitas pelayanan publik. CASN adalah motor birokrasi yang sangat penting dalam peningkatan layanan di instansinya masing-masing. Jika ribuan tenaga kesehatan belum diangkat dalam kurun waktu lama, maka layanan kesehatan akan terdampak,” ujar Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/03/2025).

Menurut Endi Jaweng, pemerintah perlu mempertimbangkan pendekatan solutif untuk mengatasi penundaan, seperti kompensasi bagi peserta yang terdampak, kebijakan khusus bagi tempat kerja sebelumnya, atau opsi lain yang dapat memitigasi dampak negatif.

Lebih lanjut, ia menegaskan meminta pemerintah menyampaikan alasan penundaan pengangkatan secara terbuka kepada publik. Transparansi ini penting agar peserta CASN dapat mengambil langkah-langkah antisipatif, terutama dalam aspek ekonomi.

“Kepastian informasi akan membantu peserta agar tidak terjebak dalam ketidakpastian yang dapat berdampak pada kondisi finansial mereka,” tambahnya.

Endi Jaweng pun mengusulkan agar mekanisme pengangkatan CASN secara bertahap bagi instansi yang telah siap dari sisi administratif dan finansial. Berdasarkan data, dari total 602 instansi, sebanyak 207 instansi mengajukan penundaan dengan alasan penataan formasi dan pembaharuan administrasi.

“Namun, ada 395 instansi yang sudah siap. Seharusnya mereka bisa langsung mengangkat CASN yang telah lulus tanpa harus menunggu serentak,” tegasnya.

Ia menekankan perlunya regulasi atau produk hukum yang secara jelas mengatur kepastian pengangkatan CASN TA 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan sesuai hukum.

Tanpa adanya regulasi yang jelas, tambahnya, akan sulit bagi peserta CASN untuk menuntut hak mereka. Regulasi ini juga dapat berfungsi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia dengan lebih baik di masa mendatang.

Selain itu Endi Jaweng juga menyoroti perbedaan tafsir antara Komisi II DPR RI dan pemerintah terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai pengangkatan CASN. Ia mendorong adanya inisiatif baru untuk mencapai kesepakatan final yang tidak lagi menimbulkan polemik.

“Penting untuk mencari titik temu agar tidak ada lagi perbedaan interpretasi yang memperpanjang ketidakpastian bagi para peserta CASN,” katanya.

Jika perbedaan tafsir ini terus berlanjut, katanya, maka akan semakin sulit bagi peserta CASN untuk mendapatkan kepastian mengenai status mereka. Oleh karena itu, koordinasi yang lebih intensif antara DPR dan pemerintah sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Mekanisme Pengaduan bagi Peserta CASN

Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal seleksi CASN TA 2024, Ombudsman RI membuka jalur pengaduan resmi bagi masyarakat yang mengalami atau menyaksikan indikasi maladministrasi.

Ombudsman mengimbau agar peserta yang merasa dirugikan melaporkan kasusnya melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di pusat maupun kantor perwakilan di 34 provinsi.

“Mekanisme kelembagaan seperti ini penting dalam memperjuangkan keadilan administrasi dan hak demokrasi warga. Kami siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Selain itu, Ombudsman juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi proses pengangkatan CASN agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan para peserta yang telah dinyatakan lulus.

Pengawasan publik menjadi elemen penting dalam memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Harapan agar Pemerintah Segera Bertindak

Dengan adanya pernyataan dan rekomendasi dari Ombudsman RI, diharapkan pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya para peserta CASN yang dirugikan, tetapi juga pelayanan publik di berbagai sektor yang sangat bergantung pada keberadaan aparatur sipil negara yang baru.

Penundaan pengangkatan ini harus segera mendapatkan solusi yang jelas agar roda birokrasi tetap berjalan dengan optimal. Ombudsman RI menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat, terutama mereka yang telah mengikuti seluruh proses seleksi CASN dengan baik.

Sebagai institusi yang mengawasi jalannya pemerintahan, Ombudsman akan terus memantau perkembangan isu ini dan memastikan bahwa hak-hak peserta CASN TA 2024 tetap terjaga sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!