LABUANBAJOVOICE.COM – Peredaran rokok ilegal kembali terungkap di Labuan Bajo. Sebanyak 880.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) diamankan dari sebuah truk ekspedisi di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Manggarai Barat.

Penindakan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo itu dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Total barang terdiri dari 55 karton, dengan rincian 35 karton atau 560.000 batang merek MANDHURO dan 20 karton atau 320.000 batang merek MARBOL.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp1.306.800.000. Sedangkan potensi nilai cukai yang berhasil diamankan diperkirakan Rp656.480.000.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya nilai ekonomi yang berada di balik peredaran rokok ilegal.

Rokok tanpa pita cukai bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran ketentuan barang kena cukai. Peredarannya juga dapat berdampak terhadap pelaku usaha yang menjalankan kewajiban cukai secara resmi.

Pelaku usaha yang memproduksi dan mendistribusikan produk legal harus memperhitungkan beban cukai dalam struktur harga.

Sebaliknya, produk ilegal yang tidak dibebani kewajiban tersebut berpotensi dijual dengan harga lebih rendah.

Situasi tersebut dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Besarnya jumlah rokok yang ditemukan di satu kendaraan juga memperlihatkan bahwa persoalan distribusi rokok ilegal membutuhkan pengawasan yang konsisten, bukan semata-mata penindakan ketika barang sudah ditemukan.

Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo, Syahirul Alim, mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari komitmen perlindungan masyarakat dan penerimaan negara.

“Bea Cukai Labuan Bajo menunjukkan komitmen yang kuat dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Penegahan rokok ilegal kembali dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara,” ujar Syahirul Alim, Jumat (11/9/2026).

Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Labuan Bajo mengenai dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal menggunakan truk ekspedisi bermuatan campuran.

Petugas kemudian melakukan patroli darat di sekitar kawasan pelabuhan dan menemukan kendaraan yang ciri-cirinya sesuai informasi tersebut.

Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan puluhan karton rokok tanpa pita cukai.

“Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal. Tim kemudian melakukan patroli dan menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan ciri-ciri informasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan rokok tanpa dilekati pita cukai,” jelas Syahirul.

Keberhasilan penindakan patut diapresiasi. Namun, besarnya jumlah barang yang ditemukan juga menyisakan pertanyaan publik mengenai seberapa jauh jalur distribusi rokok ilegal telah berkembang dan apakah titik-titik rawan distribusi telah diawasi secara optimal.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena kendaraan yang digunakan merupakan sarana ekspedisi dengan muatan campuran, sebuah pola pengiriman yang membutuhkan pengawasan berbasis intelijen dan pemeriksaan yang lebih cermat.

Bea Cukai Labuan Bajo menyatakan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas rokok ilegal di Flores.

Di Manggarai Barat juga telah dibentuk satgas pemberantasan rokok ilegal yang diketuai Bupati Manggarai Barat. Satgas tersebut melibatkan Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Kejaksaan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya ini bukan hanya untuk menjaga penerimaan negara, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” tegas Syahirul.

Barang hasil penindakan kini masih menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terhadap barang hasil penindakan tersebut saat ini masih dilakukan proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Syahirul.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa perang terhadap rokok ilegal tidak selesai hanya dengan mengamankan barang.

Tantangan berikutnya adalah memastikan mata rantai distribusi dapat ditelusuri dan diputus hingga ke pihak-pihak yang berada di belakang peredarannya.**