LABUANBAJOVOICE.COM — Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat akhirnya meluruskan kabar viral tentang dugaan aksi begal di Cowang Ndereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi memastikan informasi tersebut tidak benar dan kasus yang terjadi merupakan murni tindak pidana penganiayaan, bukan pembegalan seperti yang ramai beredar di media sosial.
Isu ini sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga Kota Labuan Bajo, yang khawatir akan meningkatnya aksi kriminalitas di kawasan wisata unggulan nasional tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Manggarai Barat, IPDA Hery Suryana, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan investigasi dan menemukan fakta yang berbeda dengan isu yang tersebar di dunia maya.
“Informasi di media sosial yang menyebut kejadian ini sebagai pembegalan tidak benar. Kasus ini murni penganiayaan, dan fakta tersebut diketahui setelah proses investigasi yang mendalam,” ujar IPDA Hery saat dikonfirmasi, Selasa (28/10/2025) pagi.
Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat, sementara korban telah mendapatkan penanganan medis serta perlindungan dari pihak kepolisian.
“Kasus ini sementara ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” tegasnya.
Kasus yang sempat viral ini bermula ketika seorang perempuan berinisial MS (25), warga Cowang Ndereng, bersama rekannya pulang bekerja dari Hotel Mawatu, Minggu (26/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 Wita.
Saat melintas di depan Kantor DPRD Manggarai Barat, keduanya diikuti oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai satu unit sepeda motor.
“Kedua pria tersebut kemudian menyalip dari sisi kiri sambil tersenyum dan melontarkan kata-kata menantang ‘Berani ee’. Merasa takut, korban dan rekannya mencoba mempercepat laju kendaraan mereka,” jelas Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi sehari sebelumnya.
Namun situasi menjadi semakin berbahaya ketika kedua pria itu kembali menyalip di depan tempat cuci mobil, mengendarai motor secara zig-zag sambil tertawa, membuat korban makin cemas.
Korban kemudian menegur mereka di depan Villa Niang Ando, Cowang Ndereng, hingga terjadi adu mulut. Salah satu pria yang diketahui berinisial M (48), warga Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, tiba-tiba meremas mulut korban dan mendorongnya hingga terjatuh dari sepeda motor.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet pada pipi kanan dan leher bagian kiri, serta kacamata dan helm miliknya terlepas dan jatuh ke jalan,” ungkap AKP Lufthi.
Korban sempat meminta pertolongan warga sekitar. Tak lama kemudian, masyarakat berhasil mengamankan kedua pria tersebut yang mencoba melarikan diri sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa terduga pelaku M (48) dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (miras) saat melakukan aksinya.
Polisi juga mengamankan satu orang lainnya yang berada di lokasi, meski hanya M yang terbukti melakukan kekerasan fisik.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku merupakan seorang tukang bangunan. Dalam kejadian itu, terdapat dua orang yang diamankan, namun hanya satu yang melakukan tindakan penganiayaan,” jelas Kasat Reskrim.
Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan menetapkan M (48) sebagai tersangka utama. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan,” tambah AKP Lufthi, alumni Akpol angkatan 2015.
Menutup klarifikasinya, IPDA Hery Suryana mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi resmi dari pihak berwenang.
Menurutnya, penyebaran isu tidak benar seperti kasus “begal” ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan gangguan keamanan di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Pihak kepolisian akan selalu memberikan klarifikasi resmi untuk menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat,” tegas IPDA Hery.
Polres Manggarai Barat memastikan akan terus mengawal penegakan hukum secara profesional dan transparan dalam setiap kasus kriminalitas yang terjadi, demi menjaga kepercayaan publik serta keamanan di destinasi pariwisata super prioritas Labuan Bajo.**





Tinggalkan Balasan