LABUANBAJOVOICE.COM – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara kecelakaan laut yang menimpa kapal wisata KLM Putri Sakinah di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui gelar perkara yang digelar di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1/2026).

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, dalam keterangannya kepada awak media di Labuan Bajo menjelaskan bahwa gelar perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” jelas Kabidhumas, Kamis malam.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing adalah nahkoda kapal berinisial L serta anak buah kapal (ABK) bagian mesin atau KKM/BAS berinisial M.

Keduanya diduga memiliki peran langsung dalam terjadinya kecelakaan laut yang berujung pada korban jiwa tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan secara komprehensif hasil penyelidikan dan penyidikan awal, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman keterangan ahli, hingga pengumpulan dan analisis alat bukti yang dinilai cukup.

Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” tegasnya.

Pasca penetapan tersangka, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P21.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tambah Kabidhumas.

Gelar perkara tersebut berlangsung sejak pukul 15.40 Wita hingga 17.20 Wita dan berjalan dalam kondisi aman, tertib, serta lancar.

Polda NTT juga mengimbau seluruh pelaku usaha pelayaran dan transportasi laut, khususnya di wilayah destinasi wisata super prioritas Labuan Bajo, agar senantiasa mengutamakan standar keselamatan pelayaran.

Kelalaian dalam operasional kapal, menurut kepolisian, tidak hanya membahayakan nyawa penumpang tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Hingga berita ini diterbitkan, satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol masih belum berhasil ditemukan. Sementara itu, tiga korban lainnya dalam insiden tenggelamnya kapal wisata KLM Putri Sakinah yang terjadi pada Jumat malam (26/12/2025) telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.**