LABUANBAJOVOICE.COM – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lintas provinsi berhasil digagalkan oleh aparat Polres Manggarai Barat (Mabar) melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara.
Dalam operasi yang digelar di Pelabuhan ASDP Kampung Ujung, Sabtu, 14 Maret 2026, petugas mengamankan sekitar 1.749 liter atau 1,7 ton minyak tanah yang diduga akan diselundupkan ke Bima.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Polairud Polres Manggarai Barat, Henro Manurung, menjelaskan bahwa ribuan liter minyak tanah tersebut dikemas dalam botol plastik ukuran 1.500 mililiter dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas.
“Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan,” kata Henro Manurung saat memberikan keterangan resmi di kantor Sat Polairud, Senin sore, 16 Maret 2026 yang diterima media.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah truk di jalur perbatasan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Polairud yang dipimpin langsung oleh Henro Manurung melakukan penyisiran di area pelabuhan sejak tengah malam dengan melibatkan sekitar 20 personel.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap seorang sopir berinisial HH (22) dan seorang pria berinisial HA (23).
Dari hasil interogasi, polisi menemukan fakta bahwa muatan minyak tanah tersebut sempat dipindahkan ke truk lain sebelum kendaraan masuk ke area steril pelabuhan.
Menurut penyelidikan sementara, aksi penyelundupan ini dipicu oleh keuntungan besar yang bisa diperoleh dari perbedaan harga minyak tanah bersubsidi di daerah asal dan harga pasar gelap di daerah tujuan.
“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi,” ungkap Henro.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 1.749 liter minyak tanah yang dikemas dalam botol plastik. Rinciannya, sebanyak 1.117 botol diduga milik terduga pelaku berinisial SI, sementara 49 botol lainnya diduga milik FY.
Selain barang bukti minyak tanah, aparat juga menyita tiga unit truk yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.
Dua orang terduga pemilik, yakni HA dan FY (66), telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial SI (35) berhasil melarikan diri saat proses penyergapan berlangsung.
“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” tegas Henro.
Pihak kepolisian memastikan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini akan diproses secara hukum. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Henro menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius karena berdampak langsung pada ketersediaan energi bagi masyarakat.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.**





Tinggalkan Balasan