Sekretaris Daerah memiliki posisi strategis dalam membantu kepala daerah mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, serta administrasi pemerintahan.

Karena itu, penunjukan Pius Baut sebagai Plh Sekda Manggarai Barat menjadi bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas pemerintahan daerah hingga adanya pejabat definitif.

Dalam surat perintah tersebut dicantumkan sejumlah dasar hukum yang menjadi landasan penugasan.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Surat perintah tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Kepala Kantor Regional X BKN di Denpasar, serta PNS yang bersangkutan.