Dalam surat itu disebutkan bahwa Pius Baut, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, ditugaskan untuk merangkap jabatan sebagai Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Penugasan tersebut mulai berlaku sejak 28 Agustus 2026 dan tetap melekat pada jabatan Pius Baut sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.

Surat perintah itu berlaku sampai dengan 18 September 2026. Namun, apabila sebelum batas waktu tersebut telah diangkat pejabat definitif Sekretaris Daerah, maka surat perintah pelaksana harian tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Dalam surat tersebut, Bupati Edistasius Endi juga menegaskan agar tugas yang diberikan kepada Pius Baut dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Pius Baut tercatat memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda, IV/c.

Sebagai pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, pengalaman birokrasi Pius Baut menjadi salah satu konteks dalam penugasannya untuk menjalankan fungsi Sekda selama masa pelaksana harian.