Pius mengungkapkan, belum diterbitkannya SK Bupati disebabkan adanya penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa.

“Ada revisi SK, terkait penyesuaian dengan PP 16 Tahun 2026 tentang desa yang baru terbit,” ujarnya.

Penyesuaian ini dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai dengan aturan terbaru, sekaligus menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Sebelumnya, Dinas PMD mencatat sebanyak 64 desa di Manggarai Barat akan mengikuti Pilkades serentak tahun 2026. Desa-desa tersebut tersebar di 12 kecamatan.

“Sebanyak 64 desa akan melaksanakan Pilkades tahun 2026. Anggarannya sudah tersedia dalam APBD,” kata Pius.

Ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu faktor pendukung kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Pilkades 2026 dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat demokrasi di tingkat desa.

Selain menjadi ajang regenerasi kepemimpinan, Pilkades juga diharapkan mampu menghadirkan pemimpin desa yang adaptif terhadap perubahan, terutama dalam pengelolaan dana desa dan pembangunan berbasis masyarakat.**