LABUANBAJOVOICE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar tiga lokasi berbeda di Kampung Mberata, Jalan Trans Golo Mori, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kejadian yang berlangsung pada dini hari tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp26 juta.
Seorang pria berinisial AJ (27), yang berprofesi sebagai petani, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan polisi. Penyidik menduga tersangka terlibat dalam serangkaian pencurian yang terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 04.10 WITA.
Kepala Satreskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut menyasar rumah warga dan sebuah kios di Kampung Mberata.
“Pelaku membobol tiga tempat dalam satu kampung, meliputi rumah warga hingga kios, dengan total kerugian mencapai Rp26 juta,” jelas AKP Lufthi, Jum’at malam (16/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, lokasi pertama yang menjadi sasaran adalah rumah milik Maksimus Budiman (29). Dari tempat tersebut, pelaku diduga mengambil dua unit telepon genggam dengan nilai kerugian sekitar Rp5,3 juta.
Aksi kemudian berlanjut ke kios milik Marsela Maila Cembes (32). Sejumlah barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit speaker, 11 slof dan tujuh bal rokok berbagai merek, serta lima kotak silet.
Kerugian akibat pencurian di kios tersebut ditaksir mencapai Rp17 juta.
Lokasi ketiga adalah rumah milik Gaudensia Ita (34). Di tempat ini, dua unit telepon genggam dengan nilai sekitar Rp3,8 juta dilaporkan hilang.
Jika dijumlahkan, kerugian dari ketiga lokasi tersebut mencapai Rp26,1 juta atau sekitar Rp26 juta, sesuai keterangan kepolisian.
Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari ketika sebagian warga diperkirakan sedang beristirahat. Kondisi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk memasuki bangunan dan mengambil barang milik korban.
Kasus tersebut kemudian dihimpun dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/165/X/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tertanggal 13 Oktober 2026.
Informasi mengenai pencurian di sejumlah lokasi menjadi bagian dari penyidikan polisi untuk mengungkap rangkaian kejadian, mengidentifikasi barang bukti, serta memastikan keterkaitan terduga pelaku dengan setiap tempat kejadian perkara.
Tersangka Diamankan Setelah Ditangkap Warga
AJ akhirnya diamankan setelah tertangkap warga di wilayah Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, pada 13 Oktober 2026. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat kemudian bergerak untuk mengamankan pria tersebut.
Polisi membawa AJ ke kantor kepolisian guna menghindari kemungkinan terjadinya aksi main hakim sendiri.
“Menerima laporan masyarakat, kami bergerak cepat mengamankan pelaku pencurian yang tertangkap warga guna menghindari aksi main hakim sendiri,” ujar AKP Lufthi.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menggeledah kamar indekos AJ di Kampung Capi, Desa Golo Bilas. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian disita sebagai barang bukti.
Kepolisian turut memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk para korban, sebelum menetapkan AJ sebagai tersangka melalui gelar perkara.
Polisi menyebut AJ merupakan residivis yang baru keluar dari rumah tahanan sekitar dua bulan sebelum kembali berhadapan dengan hukum. Namun, keterkaitan tersangka dengan kasus pencurian lainnya masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Satreskrim Polres Manggarai Barat kini terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain di luar tiga tempat kejadian perkara yang telah diidentifikasi.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang turut disatroni tersangka. Jika masyarakat memiliki informasi terkait, dimohon segera menghubungi kantor kepolisian terdekat,” imbau AKP Lufthi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan rumah dan tempat usaha, terutama pada malam hingga dini hari. Warga diimbau segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang dan menyerahkan penanganan terduga pelaku kepada kepolisian.
Proses hukum terhadap AJ kini berlanjut untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.**





Tinggalkan Balasan