Hukrim

Pemuda Asal Ndoso Manggarai Barat Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menangkap seorang pemuda yang diduga membawa narkotika jenis ganja

LABUANBAJOVOICE.COM – Seorang pemuda berinisial EA (36) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat karena kedapatan membawa narkotika jenis cannabis sativa atau yang lebih dikenal sebagai ganja. Pemuda asal Ndoso itu kepergok membawa ganja saat mengendarai sepeda motor di wilayah Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penangkapan di Jalan Alo Tanis Lamtoro
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat, IPTU Matheos A. D. Siok, S.H., mengungkapkan bahwa EA ditangkap pada Sabtu (22/2/2025) setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis Lamtoro. Saat penggeledahan, pelaku ketahuan membawa ganja dengan berat bruto 8,5 gram,” ujar IPTU Matheos dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) siang.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan dua paket klip plastik bening berisi ganja yang disimpan dalam bungkusan rokok “Sampoerna Mild” di saku celana depan sebelah kanan pelaku.

Selain itu, ditemukan satu paket klip plastik bening berisi biji ganja serta satu lintingan kertas berisi ganja yang disimpan dalam kotak “Kalpanax” di jok motor milik EA.

“Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anggota kami yang melihat gerak-gerik pelaku yang tidak lazim. Setelah dimintai keterangan dan geledah, ternyata pelaku membawa narkoba,” ujar Inspektur polisi satu itu.

Sudah Diintai Sejak 2024
Menurut IPTU Matheos, EA yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat hiburan malam di Labuan Bajo sudah menjadi target penyelidikan polisi sejak tahun 2024.

“Pelaku sudah lebih dari satu tahun kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut masuk melalui jalur darat dan untuk jaringannya masih didalami,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari EA, ganja tersebut ia beli seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan pengedar lainnya.

Barang Bukti Diamankan
Kini, EA beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi, Satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam merek Realme, tiga klip plastik bening berisi ganja dan satu linting kertas berisi ganja dengan berat total 8,5 gram.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar IPTU Matheos.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, EA dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar,” tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitarnya.

“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Manggarai Barat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tutupnya.*

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button
error: Content is protected !!