LABUANBAJOVOICE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Namun, hingga kini seluruh rancangan regulasi tersebut belum memasuki tahap pembahasan bersama DPRD Manggarai Barat.
Kepala Bagian Hukum Setda Manggarai Barat, Bonafentura Purnama Raya, menyampaikan bahwa ketujuh Ranperda tersebut telah resmi masuk dalam Propemperda 2026 sebagai langkah strategis untuk mengatur arah pembangunan daerah.
“Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Manggarai Barat tahun 2026 berjumlah 7 (tujuh) Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,” kata Bonafentura kepada media, Selasa (3/2/2026).
Menurut Bonafentura, pengusulan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Manggarai Barat Nomor HK.03.5/282/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang usulan Ranperda dalam Propemperda 2026.
Ia menegaskan, penetapan Propemperda menjadi tahapan awal agar seluruh rancangan regulasi dapat dibahas secara sistematis sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Dengan ditetapkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 ini, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat segera melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sesuai mekanisme dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Meski telah masuk dalam Propemperda, Bonafentura mengungkapkan bahwa hingga saat ini seluruh Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah belum dibahas DPRD Manggarai Barat.
“Saat ini, dari tujuh ranperda yang diusul oleh Pemkab Manggarai Barat ketujuh ranperda itu saat ini belum di bahas,” jelasnya.
Namun demikian, terdapat tiga Ranperda yang direncanakan akan masuk dalam agenda pembahasan pada masa sidang II DPRD Manggarai Barat.
Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Lanjut, Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manggarai Barat, Kanisius Jehabut, membenarkan bahwa seluruh Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah memang belum memasuki tahap pembahasan.
“Belum ada yang dibahas,” ujar politisi DPRD dari Fraksi Gerindra tersebut.
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda masih menunggu agenda koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Provinsi NTT.
“Pemerintah sudah usulkan dalam propemperda yang lalu. Kami menunggu agenda dengan Kanwilkumham Provinsi,” ujarnya.**





Tinggalkan Balasan