Sementara untuk 3.116 PPPK penuh waktu, nilai anggarannya jauh lebih besar karena besaran gaji mengikuti ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Hitungan kasarnya mungkin total sekitar 70 miliar rupiah lebih kurang. Tetapi angka pastinya nanti bisa dikonfirmasi ke BKPSDM karena besarannya berbeda sesuai golongan,” jelasnya.

Ia menambahkan, PPPK memperoleh hak yang sama seperti ASN, termasuk gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai ketentuan.

Selain gaji, Pemkab Manggarai Barat juga tengah menyiapkan pembayaran TPP bagi PPPK penuh waktu.

Namun pencairannya masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan karena adanya penyesuaian regulasi terbaru.

“Kita sedang menunggu tanda tangan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Informasi terakhir prinsipnya sudah disetujui. Begitu surat persetujuan keluar, kita langsung bayar rapel enam bulan, Januari sampai Juni,” ujarnya.

Ia menegaskan TPP tersebut hanya diberikan kepada PPPK penuh waktu dan tidak berlaku bagi PPPK paruh waktu.

“Ke depan targetnya dibayar setiap bulan setelah seluruh regulasi selesai,” katanya.