“Dulu yang dibayar pusat hanya PPPK melalui dana specific grant. Sekarang semuanya dibayar daerah, dan kita sudah anggarkan. Tidak ada masalah untuk pembayaran gaji mereka,” ujarnya.

Weng mengakui kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menjelaskan, pemerintah tidak memiliki pilihan selain memastikan hak para pegawai tetap terpenuhi.

“Kewajiban kita adalah membayar gaji mereka. Kita tidak ingin sampai ada pemutusan hubungan kerja. Mereka punya keluarga, punya anak, dan mereka bekerja melayani masyarakat Manggarai Barat,” tegasnya.

Menurut dia, para PPPK tersebut tersebar di berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari tenaga pendidikan, tenaga kesehatan hingga tenaga teknis di perangkat daerah dan kecamatan.

“Mereka punya kontribusi nyata bagi daerah, sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah membayar gaji mereka,” katanya.

Ia menyebut kebutuhan anggaran untuk membayar 1.308 PPPK paruh waktu diperkirakan mencapai hampir Rp17 miliar selama satu tahun.