Pemda Mabar Terbit Perda Baru Denda Administrasi Berupa Uang Bagi Pedagang yang Berjualan Gunakan Bagian Jalan atau Trotoar

Aktivitas pasar Batu Cermin Labuan Bajo. Foto: dok.istimewa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

“Jadi muatan isi nya nanti seperti yang disampaikan Pak Kasat, yang pasti nanti setiap pelanggaran pasti nanti kita akan kenakan denda administrasi,” terang Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan itu.

Ia contohkan, disaat anggota Satpol PP melakukan tugas penertiban dan ditemukan masih ada masyarakat melanggar dan tertangkap tangan. Maka dengan adanya Perbub itu, kepada si pelanggar kita akan kasih denda administrasi. Denda berupa uang untuk dibayar oleh si pelanggar ke kas daerah atas pelanggarannya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Tetapi nanti kami atur, misalnya tingkat besaran angka denda itu nanti kita sesuaikan. Sesuaikan dengan kondisi di lapangan,” terang Muhamad Gius.

Penerapan pelanggaran itu menurut dia, akan diberlakukan setiap kali si pelanggar melakukan pelanggaran. Misalkan, hari ini si pelanggar melakukan pelanggaran. Hari ini juga dia harus bayar denda administrasi.

Kemudian, lanjut dia jabarkan, jika besok si pelanggar melakukan hal yang sama, si pelanggar akan kena denda administrasi lagi. Jadi aturan denda ini berlaku setiap kali dilakukan pelanggaran.

Pos terkait