LABUANBAJOVOICE.COM – Pembangunan Villa Walidia di kawasan Bukit Cinta, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai sorotan. Sejumlah pihak mempersoalkan dugaan belum diselesaikannya pembayaran hak pihak ketiga atau subkontraktor yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

Persoalan itu mencuat dalam aksi unjuk rasa di depan Villa Walidia, tepatnya di perempatan Bukit Cinta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Rabu, 4 November 2026.

Dalam aksi tersebut, Oktavianus Dalang menyampaikan kritik terhadap PT Octavia Karya Persada (OKP), perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan vila tersebut.

Ia menilai, pembangunan investasi yang menghadirkan kemegahan fisik di kawasan pariwisata super premium Labuan Bajo semestinya berjalan seiring dengan pemenuhan hak masyarakat lokal yang telah berkontribusi dalam proses pengerjaan.

“PT Octavia Karya Persada adalah predator yang merampas hak masyarakat yang telah membantunya dalam proses pengerjaan Vila Walidia,” tegas Oktavianus dalam orasinya.

Menurut dia, persoalan pembayaran tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan bisnis antara perusahaan dan pihak ketiga. Di balik material bangunan dan tenaga kerja yang digunakan, terdapat kontribusi masyarakat lokal yang harus dihargai.

“Jangan kamu pikir ini hanya urusan PT. OKP dengan Pihak ketiga saja, ada keringat dan darah masyarakat dibalik material dan tenaga kerja dari pihak ketiga itu,” jelasnya.

Oktavianus menegaskan, investasi seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Jangan sampai pembangunan usaha justru meninggalkan persoalan ekonomi dan ketidakpastian bagi pihak-pihak yang telah bekerja.

Senada dengan itu, Lorens Logam mengingatkan bahwa masyarakat Manggarai Barat pada dasarnya terbuka terhadap kehadiran investor. Namun, dukungan tersebut harus diikuti tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada masyarakat.

“Masyarakat sangat mendukung investasi di Manggarai Barat. Tetapi jangan sampai investasi berkembang dan menikmati keuntungan, sementara masyarakat yang telah bekerja justru harus berjuang menuntut haknya sendiri,” tegas Lorens dalam aksi tersebut.

Ia menilai, persoalan yang melibatkan masyarakat lokal dan PT OKP perlu menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam mengawasi pelaksanaan investasi di daerah.

Menurut Lorens, Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas membutuhkan investasi yang tidak hanya mengejar pembangunan fisik dan keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keadilan sosial.

“Kemegahan bangunan, pertumbuhan sektor pariwisata, dan meningkatnya nilai investasi tidak akan memiliki makna pembangunan yang utuh apabila masih menyisakan masyarakat lokal yang merasa dirugikan,” tandasnya.

Karena itu, ia meminta PT Octavia Karya Persada memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan pembayaran yang dipersoalkan para pihak ketiga.

Ia juga mendesak perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran yang masih diperselisihkan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Segera lunaskan hak dari pihak ketiga ini, sebelum kami kerahkan kekuatan penuh untuk segel ini vila,” tutupnya.

Persoalan tersebut kembali mengingatkan bahwa pertumbuhan investasi pariwisata di Labuan Bajo perlu melibatkan masyarakat lokal secara adil.

Keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari kemegahan bangunan, tetapi juga dari sejauh mana kehadiran investasi memberikan manfaat dan kepastian kesejahteraan bagi masyarakat.**