LABUANBAJOVOICE.COM – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) membuka Request for Information (RFI) untuk menjaring informasi pasar terkait ketersediaan kapal High-Speed Craft (HSC) yang berpotensi digunakan dalam pengembangan layanan angkutan laut.

Penjajakan tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kapal cepat yang dapat mendukung kebutuhan operasional PELNI, baik melalui skema sewa berdasarkan waktu (Time Charter) maupun skema potensial lainnya.

RFI ditujukan kepada pemilik kapal atau pihak yang mewakili pemilik kapal yang memiliki kapal cepat dan berpotensi memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.

Informasi yang dihimpun PELNI meliputi ketersediaan kapal, spesifikasi teknis, kesiapan operasional, indikasi tarif sewa hingga waktu ketersediaan kapal.

Sekretaris Perusahaan PELNI, Ditto Pappilanda, mengatakan penjajakan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan mendapatkan gambaran mengenai ketersediaan kapal cepat di pasar.

“RFI ini merupakan tahap penjajakan untuk mendapatkan informasi dan gambaran mengenai ketersediaan kapal High-Speed Craft di pasar,” kata Ditto, Jumat (25/9/2026).

Menurut Ditto, informasi yang diperoleh dari proses tersebut akan digunakan sebagai salah satu bahan kajian perusahaan untuk melihat potensi pengembangan layanan angkutan laut.

“Informasi yang diperoleh akan menjadi bahan kajian PELNI dalam melihat potensi pengembangan layanan angkutan laut ke depan,” ujar Ditto.

Dalam dokumen RFI, PELNI membuka informasi untuk dua tipe kapal HSC.

Tipe A merupakan kapal penumpang HSC dengan konstruksi katamaran. Kapal yang dibutuhkan memiliki kecepatan operasional sekitar 20–30 knot, draft 1–2 meter dan kapasitas penumpang sekitar 300–500 orang.

Sementara Tipe B merupakan kapal penumpang HSC dengan konstruksi monohull. Kapal tipe ini memiliki kecepatan operasional 20–30 knot, draft 1–1,5 meter dan kapasitas penumpang sekitar 200–400 orang.

Kapal yang ditawarkan diharapkan dapat mendukung operasional domestik di Indonesia dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.

Aspek tersebut antara lain karakteristik rute, kondisi perairan, fasilitas pelabuhan, kapasitas penumpang, jangkauan pelayaran, kenyamanan, keselamatan serta keandalan operasional.

PELNI juga menegaskan bahwa proses RFI bukan merupakan komitmen perusahaan untuk melakukan pengadaan ataupun menunjuk penyedia kapal tertentu.

Apabila kebutuhan kapal cepat nantinya dilanjutkan ke tahap pengadaan atau pemilihan penyedia, proses tersebut akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan internal perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“PELNI tetap memastikan setiap tahapan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, kami masih berada pada tahap pengumpulan informasi pasar dan belum merupakan proses pengadaan,” jelas Ditto.

PELNI Labuan Bajo Soroti Potensi Konektivitas Antardaerah

Kepala PT PELNI (Persero) Cabang Labuan Bajo, Fanny Puspita, mengatakan penjajakan kapal cepat menjadi bagian dari upaya perusahaan melihat berbagai peluang pengembangan layanan angkutan laut.

Menurut Fanny, langkah tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan konektivitas antardaerah, terutama di wilayah yang memiliki aktivitas mobilitas penumpang dan transportasi laut.

“Sebagai salah satu wilayah yang memiliki aktivitas mobilitas penumpang dan konektivitas laut, Labuan Bajo terus berkembang sebagai salah satu simpul transportasi laut di kawasan Nusa Tenggara,” ujar Fanny.

Ia mengatakan penjajakan terhadap potensi kapal cepat menjadi bagian dari upaya PELNI melihat peluang pengembangan layanan yang dapat mendukung kebutuhan masyarakat dan konektivitas antardaerah.

Informasi yang diperoleh melalui RFI, kata Fanny, nantinya dapat menjadi bagian dari bahan kajian perusahaan dalam melihat potensi pengembangan armada dan layanan angkutan laut yang sesuai dengan kebutuhan operasional.

“Kami di Cabang Labuan Bajo tentu mendukung setiap langkah perusahaan dalam melihat potensi pengembangan layanan angkutan laut. Namun, seluruh proses tetap mengikuti kajian dan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” tambah Fanny.

Fanny menegaskan, proses RFI yang sedang berlangsung masih berada pada tahap pengumpulan informasi pasar.

Dengan demikian, proses tersebut belum merupakan pengadaan maupun penunjukan penyedia kapal tertentu.

Pemilik kapal atau pihak yang mewakili pemilik kapal yang berminat mengikuti penjajakan dapat menyampaikan Letter of Intent (LoI) beserta informasi kapal yang dibutuhkan.

Dokumen dan informasi tersebut meliputi daftar kapal, ship particulars, general arrangement, kapasitas kapal, status klasifikasi dan bendera, foto kapal terbaru, informasi kepemilikan, indikasi tarif sewa serta estimasi ketersediaan kapal.

Informasi dan dokumen dapat disampaikan melalui email komersialpenumpang@pelni.co.id dengan subjek:

“RFI_HSC_(Tipe Kapal_(Nama Perusahaan)”

Batas akhir penyampaian informasi adalah Rabu, 22 Oktober 2026 pukul 23.59 WIB.

Informasi lengkap mengenai persyaratan dan kriteria kapal dapat diakses melalui link.pelni.co.id/RFIKapalCepat.

PELNI mengundang pemilik kapal atau pihak yang mewakili pemilik kapal untuk berpartisipasi dalam proses penjajakan dengan menyampaikan informasi kapal yang sesuai atau berpotensi memenuhi kebutuhan sebagaimana tercantum dalam dokumen RFI.**