Lima Tersangka Kasus Korupsi di Manggarai Barat Ditahan Kejari Mabar
Kejari Manggarai Barat tahan 5 tersangka kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana Perkemahan Pramuka Mbuhung

LABUANBAJOVOICE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan sarana dan prasarana di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kasus ini sudah lama mendapat perhatian khusus dari Kejari Manggarai Barat, hingga pada Rabu, 26 Juni 2024 sore, kelima tersangka itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, N.A.A Pradewa Artha, SH., kepada media di Labuan Bajo mengatakan, ada lima orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Manggarai Barat.
“Dihari ini, di tanggal 26 Juni 2024 Kejaksaan Manggarai Barat sudah menetapkan, ada penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam kasus perkara tindak pidana korupsi dalam paket pekerjaan pembagunan fasilitas sarana dan prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tahun 2021,” jelas Pradewa Arta.
Jadi, tambah dia, siapa-siapa saja ini tersangka nya, ada lima. Yang pertama inisialnya AA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FJ selaku Direktur CV Golo Kulu, ada ILN pelaksana peminjam bendera CV Golo Kulu, terus ada PD Direktur CV Wae Dalit Indah dan ada YT Direktur CV Multi Talenta.
“Jadi berdasarkan DPA dan DPPA Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Manggarai Barat ada anggaran sebesar Rp732.166.000 terkait dengan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana tersebut tadi sebagaimana saya jelaskan,” jelas Kasei Intelijen Kejari Mabar itu.
Menurut dia, berdasarkan hasil dari perhitungan keuangan negara terdapat modus operandinya yaitu adalah mengurangi kualitas dan kuantitas dari volum kerjaan dengan nominal kerugian negara sebesar Rp223.231.000.
“Kelima tersangka tadi, kami jerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo dan dilanjutkan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” jelas Pradewa Artha.
Terkait adanya tersangka baru, menurut dirinya, untuk potensi penambahan tersangka, untuk sementara masih mendalami. Kami masih cari pembuktian yang lain untuk mengungkap tersangka lainnya.
Penulis: Hamid