Hukrim

Perempuan Asal Bima-NTB Nekat Curi Perhiasan Emas, Kini Pelaku Ditangkap Polisi di Labuan Bajo

Nekat Curi Perhiasan Emas, Seorang Wanita Ditangkap Polisi di Labuan Bajo

LABUANBAJOVOICE.COM | Seorang perempuan berasal dari Desa Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan aksi pencurian emas di dalam Kapal Ferry KMP.

Perempuan berinisial N alias Leni (31) melakukan tindakan pencurian itu pada saat melakukan perjalanan penyebarangan dari Pelabuhan Sape, NTB menuju Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada Sabtu, 09 November 2024 dini hari lalu. Kini, Leni berhasil diamankan pihak Polres Manggarai Barat.

“Kemarin, kita menangkap seorang pelaku pencurian perhiasan emas milik penumpang di atas kapal ferry,” kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H. pada Kamis (14/11) sore.

Menurut AKP Darmawan, peristiwa itu sendiri, pelaku bermula ketika korban bernama Titi Sudianti (36) sedang melakukan perjalanan menggunakan Kapal Ferry KMP. Cucut dari Pelabuhan Sape, NTB, menuju ke Pelabuhan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Pada saat perjalanan, kata dia, korban tertidur pulas dengan tas yang berada di dekatnya. Meski tas berada di dekatnya, pelaku tak mengurungkan niatnya untuk mencuri barang berharga milik korban.

“Ketika situasinya dianggap aman untuk melancarkan aksinya, pelaku langsung membongkar isi tas korban dan berhasil mengambil enam buah perhiasan emas seharga Rp 30,6 juta yang ada di tas korban,” jelasnya.

Kemudian saat bangun, korban memeriksa isi tasnya dan mendapati lima buah cicin emas dan satu buah liontin emas itu sudah hilang.

“Saat korban bangun dan memeriksa barang di dalam tas miliknya, ternyata mendapati bahwa perhiasan emas sudah tidak ada. Mengetahui hal tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Baca Juga:  Meriahkan HUT RI Ke-79, OPPIG Labuan Bajo Adakan Turnamen Futsal dan Voli Serta Doorprize

Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/B/168/XI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NTT, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, hanya membutuhkan waktu kurang dari seminggu, Tim Resmob Komodo mendapati informasi keberadaan dan langsung mengamankan pelaku,” ungkap AKP Lufthi sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Branding Molas Lembor Segera Dilaunching sebagai Beras Khas Lokal Asal Lembor

“Pelaku ditangkap pada Selasa (12/11) pagi, di salah satu kos-kosan di Kampung Air, Labuan Bajo,” sambungnya.

Setelah ditangkap, N (31) langsung dibawa ke Mapolres Manggarai Barat. Saat didalami, polisi mendapati fakta bahwa sebagian perhiasan emas itu telah digadai pelaku untuk keperluan pembayaran utang.

“Dua buah cicin dan satu buah liontin emas telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp 9 juta, karena pelaku memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya,” tutur Ajun komisaris polisi itu.

Pelaku N (31) telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku N (31), pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga buah cincin emas, uang tunai Rp 3,2 juta, ATM Bank BNI dengan saldo Rp 4,8 juta, dan sebuah handphone merk Oppo A57.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kadiman, Kharis: Saksi Pihak Penggugat Beri Keterangan di Persidangan, Bahwa di Labuan Bajo tidak Punya Fungsionaris Adat

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” sebut AKP Lufthi.

Selain itu, Kasat Reskrim juga mengimbau para penumpang kapal tidak menggunakan atau membawa perhiasan berlebihan untuk mencegah tindak kejahatan.

“Kami minta calon penumpang kapal laut tidak memakai perhiasan emas yang mencolok karena akan mengundang orang berbuat kejahatan,” imbaunya.

Menurut dia, penumpang yang memakai perhiasan dan membawa barang bawaan secara berlebihan rawan terjadi tindak kejahatan seperti penodongan, pencurian, pemerasan, hipnotis dan lainnya yang akan membahayakan keselamatannya.

“Kami berharap calon penumpang kapal untuk lebih waspada dan mengantisipasi tindak kejahatan ini agar selamat sampai tujuan,” harap Perwira polisi itu.*

Penulis: Hamid

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://t.me/labuanbajovoice
Back to top button