Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
LABUANBAJOVOICE.COM | Keterbatasan lahan parkir, atau bahkan karena diburu waktu dan lain hal dapat membuat sebagian orang terpaksa parkir kendaraan di pinggir jalan atau diatas trotoar.
“Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan dan trotoar sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya,” ujar Kasatlantas Polres Manggarai Barat, AKP Kaha Rudin, Rabu (28/8/) siang.
Hal ini sendiri, kata dia, sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ia menyampaikan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 4 dan Pasal 131 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pasal 106 ayat 4 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan, termasuk berhenti dan parkir. Jika melanggar aturan gerakan lalu lintas, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 250.000,” tegas Kasatlantas.
Kemudian, sambungnya, pasal 131 ayat 1, juga menyatakan bahwa trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki. Sanksi untuk melanggar aturan ini bisa berupa penderekan kendaraan dan/atau pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 250.000.