Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com
+ Gabung
Selain tercantum dalam UU LLAJ, larangan ini juga terdapat didalam Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Parkir dan Perda Manggarai Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Angkutan.
“Dari aturan tersebut, kita dapat memahami memarkir kendaraan di pinggir jalan dapat mengganggu fungsi jalan itu sendiri. Contoh permasalahan yang ditimbulkan terjadinya kemacetan lalu lintas akibat sebagian lahan jalan digunakan parkir,” ungkap AKP Kaha Rudin.
Lebih lanjut, peraturan di atas tidak berlaku apabila kita sedang berada di dalam kondisi darurat seperti mobil pecah ban.
Saat berada di situasi darurat, anda diperbolehkan memarkir kendaraan di pinggir jalan sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 ayat 1 tentang LLAJ.
Isi aturan tersebut setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.