Parkir di Trotoar, Pengedaran Bisa Kena Pidana Penjara Maksimal 1 Tahun

Anggota Polres sedang menertibkan pengendara. Foto: wartadepok.com

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp LabuanBajoVoice.Com

+ Gabung

“Anda juga perlu mengetahui beberapa ruas jalan ada yang menyediakan lahan parkir di pinggir jalan sesuai dengan peraturan dari pemerintah daerah masing-masing. Namun, kita tetap saja tidak boleh memarkir kendaraan secara sembarang,” ujarnya.

Dirinya juga menyebutkan demi terciptanya keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dalam Kota Labuan Bajo dan sekitarnya, maka dengan ini disampaikan kepada seluruh pemilik tempat usaha/pemilik kendaraan dan pengendara serta seluruh masyarakat untuk mentaati hal-hal sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

1). Agar tidak memarkir kendaraan pada area persimpangan jalan, tikungan, jembatan, akses bangunan gedung, pada hydrant pemadam kebakaran/sumber air sejenis, parkir ganda/double dan tidak parkir di atas trotoar.

2). Aktifitas Bongkar/Muat Barang hanya boleh dilakukan di gudang penitipan dan tidak diperkenankan melakukan bongkar/muat barang di tepi jalan umum.

3). Kendaraan berat/besar/Angkutan Barang tidak diperkenankan masuk/melintas dalam Kota Labuan Bajo pada pukul 06.00 Wita – 22. 00 Wita. Masuk/melintas dan bongkar/muat barang dalam Kota Labuan Bajo hanya diperkenankan pada pukul 23.00 Wita – 05.00 Wita.

Pos terkait