“Sementara itu, realisasi retribusi daerah tercatat Rp14.520.977.162,00, meningkat sekitar 8 persen dari tahun 2025 sebesar Rp13.442.381.419,00,” ujarnya.
Pada sektor retribusi, jasa umum menjadi kontributor dengan pertumbuhan paling signifikan, yakni sebesar 13 persen dengan realisasi Rp13.459.045.872,00.
Meski secara umum meningkat, beberapa sektor masih menunjukkan kinerja negatif. Retribusi jasa usaha mengalami penurunan sebesar -19 persen dengan realisasi Rp739.514.500,00.
Sementara itu, retribusi perizinan tertentu turun lebih tajam hingga -44 persen dengan capaian Rp322.416.790,00.
Selain itu, komponen lain-lain PAD yang sah juga mengalami penurunan sebesar -9 persen, dengan realisasi Rp684.253.368,53.
Hingga Triwulan I 2026, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan belum memberikan kontribusi terhadap PAD.
“Di sisi lain, komponen lain-lain PAD yang sah juga mengalami penurunan sebesar -9 persen, dengan realisasi Rp684.253.368,53. Adapun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan belum memberikan kontribusi pada triwulan ini,” jelasnya.






Tinggalkan Balasan