Sejumlah pelanggaran yang menjadi target operasi antara lain pengendara di bawah umur, penggunaan telepon genggam saat berkendara, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), serta mengemudi dalam pengaruh alkohol.
Selain itu, petugas juga akan menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pelat nomor palsu, maupun kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan jalan.
Untuk menjaga transparansi selama operasi berlangsung, Satlantas Polres Manggarai Barat mengeluarkan aturan khusus terkait kendaraan yang disita akibat pelanggaran lalu lintas.
“Setiap kendaraan pelanggar yang disita saat operasi wajib diangkut menggunakan truk logistik yang telah kami siapkan. Anggota dilarang keras mengendarai sepeda motor sitaan tersebut ke kantor polisi demi menjaga transparansi, menghindari prasangka buruk, dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Kebijakan tersebut diterapkan guna menghindari munculnya persepsi negatif masyarakat terhadap proses penegakan hukum di lapangan.





Tinggalkan Balasan