LABUANBAJOVOICE.COM — Aparat gabungan dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, dan Bea Cukai Labuan Bajo menggagalkan upaya penyelundupan 112.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Kamis dini hari, 7 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut mempertegas meningkatnya pengawasan aparat di jalur distribusi laut Flores yang selama ini rawan dimanfaatkan untuk peredaran barang ilegal lintas daerah.

Operasi pengamanan dimulai sekitar pukul 04.15 Wita saat personel BKO Pengamanan Pelabuhan Lanal Labuan Bajo melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang turun dari KMP Cakalang rute Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat menuju Labuan Bajo.

Dalam pemeriksaan itu, petugas mencurigai satu unit truk box merah bernomor polisi AG 8539 UG milik PT SLA yang membawa muatan logistik campuran.

Aparat kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap kendaraan tersebut.

Hasil pemeriksaan menemukan tujuh bal rokok ilegal merek “Helium” tanpa pita cukai yang disembunyikan di bagian atas kabin truk guna mengelabui pemeriksaan petugas.

Berdasarkan pemeriksaan awal, sopir berinisial AH bersama kernet berinisial IS diduga menggunakan modus operandi menyisipkan rokok ilegal di antara muatan resmi berupa pakan kucing, sandal, dan perlengkapan rumah tangga.

Barang ilegal tersebut diketahui dikirim dari Lombok dengan tujuan akhir wilayah Ende, Flores. Berdasarkan koordinasi dengan Bea Cukai, nilai potensi kerugian negara akibat penyelundupan itu diperkirakan mencapai Rp108.372.880.

Palaksa Lanal Labuan Bajo Mayor Laut (P) Triya Yudha Mukaswara mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi ketat antarinstansi dalam menjaga pintu masuk wilayah Flores dari aktivitas penyelundupan.

“Pangkalan TNI Angkatan Laut Lanal Labuan Bajo bersama instansi lainnya seperti Polres dan Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 112.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo,” ujar Tri Yudha dalam konferensi pers, Jumat pagi (8/5/2026).

Ia menjelaskan operasi pengamanan dilakukan sejak dini hari ketika personel melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang turun dari kapal feri.

“Operasi pengamanan dimulai pukul 04.15 Wita saat personel BKO Pengamanan Pelabuhan Labuan Bajo melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang turun dari KMP Cakalang asal Sape. Petugas kemudian mencurigai satu unit truk box merah bernomor polisi AG 8539 UG milik PT SLA,” katanya.

Menurut Tri Yudha, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan tujuh bal rokok ilegal merek Helium tanpa pita cukai yang disembunyikan secara rapi untuk menghindari deteksi aparat.

“Barang bukti tersebut disembunyikan secara rapi di bagian atas kabin truk guna menghindari deteksi petugas. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku berinisial AH sebagai sopir dan IS sebagai kernet menggunakan modus menyisipkan barang ilegal di antara logistik resmi,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan di seluruh pintu masuk pelabuhan akan terus diperketat karena jalur laut dinilai masih menjadi titik rawan distribusi barang kena cukai ilegal.

“Sinergi ini adalah kunci utama dalam menjaga kedaulatan hukum di wilayah Manggarai Barat. Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan guna memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan stabilitas ekonomi dan pendapatan negara,” kata Tri Yudha.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang kepabeanan dan cukai.**