LABUANBAJOVOICE.COM – Aparat Polres Manggarai Barat melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara mengungkap kronologi penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah yang digagalkan di Pelabuhan ASDP Kampung Ujung.

Dalam operasi yang digelar Sabtu, 14 Maret 2026, polisi menyita sekitar 1.749 liter atau 1,7 ton minyak tanah yang diduga akan dikirim ke Bima.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan sejumlah truk di jalur perbatasan menuju pelabuhan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Sat Polairud.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Polairud Polres Manggarai Barat, Henro Manurung, mengatakan pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyisiran sejak tengah malam.

“Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi,” ujarnya, Senin sore (16/3/2026).

Sekitar pukul 00.45 Wita, petugas menghentikan sebuah truk biru putih bernomor polisi DK 8924 JK yang melintas menuju pelabuhan. Namun, pemeriksaan awal tidak menemukan barang bukti minyak tanah karena kendaraan tersebut hanya memuat 335 tabung LPG kosong.

Meski demikian, aparat tidak menghentikan penyelidikan. Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap sopir truk berinisial HH (22) serta seorang pria berinisial HA (23) yang berada di lokasi.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi mulai menemukan indikasi kuat adanya upaya pengelabuan. Kedua pria itu mengungkapkan bahwa muatan minyak tanah sebenarnya telah dipindahkan ke kendaraan lain sebelum truk memasuki area steril pelabuhan.

“Modus operandi yang digunakan adalah menyalin muatan antar truk di titik tertentu sebelum memasuki pelabuhan untuk menghindari kecurigaan petugas lapangan,” jelas Henro.

Berdasarkan informasi tersebut, aparat melakukan penyisiran ulang di sekitar kawasan pelabuhan. Hasilnya, petugas menemukan dua truk lain yang diduga membawa muatan ilegal.

Kedua kendaraan itu adalah truk hitam kuning bernomor polisi EA 8442 WA dan truk kuning biru bernomor polisi EB DR 84 29 DM.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 23 dus besar berisi ribuan botol minyak tanah yang telah dikemas rapi menggunakan botol plastik berukuran 1.500 mililiter.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya menemukan ribuan botol minyak tanah yang dikemas dalam kardus besar,” papar Henro.

Menurutnya, minyak tanah tersebut disembunyikan dalam puluhan dus untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di pelabuhan.

“Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga melakukan penyelundupan demi memperoleh keuntungan besar dari selisih harga minyak tanah bersubsidi.

Minyak tanah tersebut dibeli di wilayah Lembor dengan harga subsidi sekitar Rp5.000 per liter. Rencananya, bahan bakar tersebut akan dijual di Bima dengan harga pasar gelap mencapai Rp13.000 per liter.

“Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi,” ungkap Henro.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 1.749 liter minyak tanah yang dikemas dalam botol plastik, terdiri dari 1.117 botol milik terduga pelaku SI dan 49 botol milik FY. Selain itu, tiga unit truk yang digunakan sebagai alat angkut turut disita sebagai barang bukti.

Dua orang terduga pemilik barang, yakni HA dan FY (66), telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Namun, satu orang yang diduga sebagai pemilik utama berinisial SI (35) berhasil melarikan diri saat penyergapan berlangsung.

“Satu terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif,” tegas Henro.

Polisi memastikan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dengan sanksi tegas. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak serta mencegah praktik penyelundupan lintas provinsi.**