Merasa menjadi korban tindak pidana, Yosefas bersama keluarga dan kerabatnya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Macang Pacar pada hari yang sama.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1/V/2026/SPKT/POLSEK MACANG PACAR/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dugaan pengeroyokan dilakukan oleh sekitar 12 orang pelaku. Para korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Kampung Jimbor menuju Desa Kombo ketika dihadang oleh sekelompok pemuda.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, para pelaku diduga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong, kayu, dan tendangan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Setelah menerima laporan, aparat kepolisian langsung mengarahkan para korban untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum guna mendukung proses penyelidikan.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat Yosefas Gagu alias Je (18), Evan (19), Petrik (18), Juan (18), dan Silvester Rion alias Sil (25) menghadiri acara Kumpul Kope atau pengumpulan dana yang digelar oleh sahabat mereka, Igan, di Kampung Jimbor, Desa Watu Baru, Kamis malam, 28 Mei 2026.