Marianus menegaskan, ada sejumlah langkah mendasar yang seharusnya dijalankan secara konsisten.
‎
Pertama, menunjuk dan mengaktifkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu utama pelayanan informasi publik dan jurnalistik, bukan sekadar formalitas struktural.
‎
Kedua, menyediakan informasi berkala, termasuk data jumlah laporan polisi, status penanganan perkara—mulai dari penyelidikan, penyidikan, P21 hingga SP3, serta capaian kinerja satuan fungsi.
‎
Ketiga, memberikan informasi serta-merta, terutama untuk kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik, keamanan, konflik sosial, atau dugaan tindak pidana yang menyita perhatian masyarakat.
‎
Keempat, menjamin akses wartawan terhadap informasi perkembangan kasus, sepanjang tidak mengganggu proses hukum, melalui penjelasan resmi dan proporsional dari pejabat berwenang atau Humas.
‎
Kelima, mengaktifkan fungsi Humas secara bertanggung jawab, bukan sekadar penghubung, tetapi memastikan informasi publik tersampaikan dengan cepat, benar, dan tidak saling lempar tanggung jawab.
‎
Keenam, menyediakan mekanisme pengaduan dan permohonan informasi yang jelas, termasuk batas waktu respons sesuai ketentuan perundang-undangan.
‎
“Jika Polres ingin mendapatkan kembali kepercayaan publik, keterbukaan informasi harus menjadi komitmen nyata, bukan slogan. Tanpa transparansi, keadilan akan selalu dipertanyakan,” tutup Marselus.**