LABUANBAJOVOICE.COM — Keterbukaan informasi publik di lingkungan Polres Manggarai Barat kembali menuai sorotan. Praktik pelayanan informasi dinilai jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan undang-undang.

‎Banyak laporan kasus pidana yang hingga kini penanganannya terkesan mandek tanpa kejelasan hukum, sementara akses jurnalistik untuk memperoleh informasi perkembangan kasus justru sangat sulit.

‎Penilaian tersebut disampaikan oleh Marianus Marselus, Jurnalis Media Group Network sekaligus mantan Ketua Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB).

Ia menilai sikap tertutup jajaran Polres Manggarai Barat telah mencederai hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan proporsional.

‎“Keterbukaan informasi publik di Polres Manggarai Barat saat ini sangat buruk. Banyak laporan pidana yang tidak jelas ujung penanganannya, sementara wartawan kesulitan mendapatkan konfirmasi resmi. Ini kondisi yang tidak sehat dalam negara demokrasi,” tegas Marselus, Rabu (14/1/2026).

‎Marselus menyoroti sikap Kapolres Manggarai Barat yang hampir tidak pernah merespons permintaan konfirmasi wartawan dan cenderung menghindari pertanyaan wartawan.

Kondisi serupa juga, kata dia, ditunjukkan oleh Kasat Reserse Kriminal yang kerap tidak merespons upaya konfirmasi, baik melalui pesan singkat maupun komunikasi langsung.

Ironisnya, fungsi Humas Polres Manggarai Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi publik justru terkesan lepas tangan.

“Humas seharusnya menjadi pintu utama pelayanan informasi. Tapi yang terjadi, wartawan justru diarahkan untuk langsung menghubungi pejabat teknis yang pada praktiknya juga sulit dihubungi. Ini mekanisme yang amburadul dan tidak profesional,” ujar Marselus.

Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan buruknya pengelolaan informasi publik di tubuh Polres Manggarai Barat. Sikap tertutup aparat kepolisian bukan hanya menghambat kerja jurnalistik, tetapi juga berpotensi merugikan hak masyarakat untuk mengetahui proses penegakan hukum yang berjalan.

“Keterbukaan informasi bukan bentuk intervensi terhadap penyidikan. Justru transparansi adalah kewajiban institusi negara untuk membangun kepercayaan publik. Ketertutupan malah melahirkan kecurigaan, spekulasi, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” katanya.

‎Sebagai badan publik, Polres Manggarai Barat wajib menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Perkap dan Perpol terkait pelayanan informasi.

Marianus menegaskan, ada sejumlah langkah mendasar yang seharusnya dijalankan secara konsisten.

Pertama, menunjuk dan mengaktifkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pintu utama pelayanan informasi publik dan jurnalistik, bukan sekadar formalitas struktural.

Kedua, menyediakan informasi berkala, termasuk data jumlah laporan polisi, status penanganan perkara—mulai dari penyelidikan, penyidikan, P21 hingga SP3, serta capaian kinerja satuan fungsi.

Ketiga, memberikan informasi serta-merta, terutama untuk kasus-kasus yang menyangkut kepentingan publik, keamanan, konflik sosial, atau dugaan tindak pidana yang menyita perhatian masyarakat.

Keempat, menjamin akses wartawan terhadap informasi perkembangan kasus, sepanjang tidak mengganggu proses hukum, melalui penjelasan resmi dan proporsional dari pejabat berwenang atau Humas.

Kelima, mengaktifkan fungsi Humas secara bertanggung jawab, bukan sekadar penghubung, tetapi memastikan informasi publik tersampaikan dengan cepat, benar, dan tidak saling lempar tanggung jawab.

Keenam, menyediakan mekanisme pengaduan dan permohonan informasi yang jelas, termasuk batas waktu respons sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jika Polres ingin mendapatkan kembali kepercayaan publik, keterbukaan informasi harus menjadi komitmen nyata, bukan slogan. Tanpa transparansi, keadilan akan selalu dipertanyakan,” tutup Marselus.**