LABUANBAJOVOICE.COM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai Barat, Pius Baut, menegaskan bahwa hingga Senin (12/1/2026) pihaknya belum menerima surat pengunduran diri Kepala Desa Pacar, Kecamatan Pacar, Yulianus Sarmudin, sehingga status pengunduran diri tersebut belum dinyatakan sah secara administratif.
“Kami belum terima suratnya,” ujar Kepala Dinas PMD Manggarai Barat, Pius Baut, saat dikonfirmasi media.
Pius Baut menekankan, secara aturan pemerintahan desa, pengunduran diri seorang kepala desa baru dinyatakan sah setelah terbit Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Bupati Manggarai Barat.
Selama SK tersebut belum dikeluarkan, yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai kepala desa secara hukum.
“Belum dinyatakan sah, sebelum ada SK pemberhentian dari Bupati,” tegasnya.
Pernyataan ini memperjelas posisi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dalam menjaga tertib administrasi pemerintahan desa.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Pacar, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Yulianus Sarmudin, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi.
Pengunduran diri tersebut tertuang dalam surat resmi yang telah beredar dan diperoleh media pada Senin (12/1/2026).
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, surat pengunduran diri itu ditandatangani pada 7 Januari 2026 dan ditujukan langsung kepada Bupati Manggarai Barat, dengan tembusan kepada Camat Pacar, Ketua BPD Desa Pacar, serta arsip pemerintahan desa.
Dalam surat tersebut, Yulianus Sarmudin secara tegas menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Kepala Desa Pacar untuk masa jabatan 2022–2030 yang masih tersisa cukup panjang.
“Pengunduran diri ini saya ajukan dengan pertimbangan kondisi kesehatan saya yang tidak memungkinkan lagi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa secara optimal,” tulis Yulianus Sarmudin dalam surat resminya.
Alasan kesehatan menjadi faktor utama yang mendasari keputusan Yulianus Sarmudin. Dalam konteks pemerintahan desa, kondisi fisik dan mental kepala desa memiliki peran krusial dalam menjaga kualitas pelayanan publik, kelancaran pembangunan desa, serta stabilitas sosial dan pemerintahan di tingkat lokal.
Yulianus yang merupakan putra kelahiran Herang, 17 Februari 1972, juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat serta seluruh pihak yang telah memberikan kepercayaan kepadanya selama menjabat sebagai kepala desa.
“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Bupati Manggarai Barat dan seluruh pihak terkait atas kepercayaan serta kesempatan yang telah diberikan kepada saya untuk mengabdi sebagai Kepala Desa Pacar selama ini,” ungkapnya.
Dalam surat pengunduran diri tersebut, Yulianus juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil secara sadar dan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun, serta menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada Bupati Manggarai Barat sebagai pejabat pembina pemerintahan desa.
“Saya menyatakan bahwa surat pengunduran diri ini dibuat dengan penuh kesadaran, tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun, dan besar harapan saya kiranya Bapak Bupati berkenan mempertimbangkan permohonan ini,” sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas PMD masih menunggu proses administrasi dan keputusan resmi Bupati terkait permohonan pengunduran diri tersebut.
Keputusan ini akan menjadi dasar hukum bagi langkah selanjutnya, termasuk penunjukan pelaksana tugas kepala desa guna menjaga kesinambungan roda pemerintahan Desa Pacar.**





Tinggalkan Balasan