Kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik hukum yang berbeda. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengenali indikasi awalnya dan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan tawaran atau aktivitas yang mencurigakan.
Kewaspadaan tidak hanya diperlukan ketika seseorang hendak bekerja ke luar negeri. Penipuan melalui media sosial, relasi asmara yang mencurigakan, serta tawaran perjalanan yang tidak transparan juga perlu diwaspadai apabila disertai indikasi perekrutan atau pemindahan orang secara ilegal.
Imigrasi Labuan Bajo menjalankan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan diskusi langsung bersama masyarakat serta perangkat desa. Kegiatan tersebut antara lain dilaksanakan di Desa Mukuvoka, Kabupaten Ngada, dan Desa Papang.
Melalui pendekatan langsung, PIMPASA diharapkan dapat memperluas akses informasi mengenai risiko TPPO, TPPM, dan persoalan keimigrasian lainnya hingga tingkat desa.
Kehadiran petugas di tengah masyarakat juga menjadi sarana untuk mendorong warga lebih berani menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi perekrutan mencurigakan, dugaan penyelundupan manusia, atau persoalan keimigrasian yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.





Tinggalkan Balasan