Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa hanya karena tergiur besarnya penghasilan atau janji kehidupan yang lebih baik.
Calon pekerja migran juga perlu memastikan identitas dan legalitas pihak yang menawarkan pekerjaan, memeriksa kebenaran informasi lowongan, serta memahami prosedur resmi keberangkatan sebelum menyetujui tawaran apa pun.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko menjadi korban eksploitasi, penipuan, maupun praktik pemberangkatan orang secara tidak sah.
Pencegahan kejahatan lintas negara membutuhkan pemahaman masyarakat mengenai bentuk tindak pidana yang mungkin terjadi.
TPPO berkaitan dengan tindakan perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi melalui cara-cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, TPPM atau penyelundupan manusia berkaitan dengan tindakan membawa seseorang atau sekelompok orang masuk atau keluar suatu wilayah secara tidak sah demi memperoleh keuntungan.
Ketentuan mengenai penyelundupan manusia diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.





Tinggalkan Balasan