LABUANBAJOVOICE.COM – PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC resmi kembali menyandang status Persero sejak 10 Juni 2026. Penguatan status tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk mempertegas peran perusahaan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengembangkan destinasi pariwisata kelas dunia sekaligus mengelola aset negara secara profesional dan berkelanjutan.

Perubahan itu menandai penggunaan nomenklatur resmi perusahaan menjadi PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dalam seluruh aktivitas usaha, korespondensi, dan dokumen resmi perusahaan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah mengenai tata kelola BUMN serta memperkuat mandat ITDC dalam pengembangan kawasan pariwisata nasional.

Pelaksana Tugas Direktur Utama ITDC, Ahmad Fajar, menegaskan bahwa status Persero menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan nasional melalui sektor pariwisata.

“Kembalinya status Persero semakin mempertegas peran ITDC sebagai BUMN yang memiliki mandat strategis dalam mengembangkan destinasi pariwisata kelas dunia sekaligus mengoptimalkan pengelolaan aset negara melalui pendekatan yang profesional dan berkelanjutan,” ujar Fajar.

“Dengan fondasi tata kelola yang kuat, kami akan terus mendorong terciptanya kawasan yang bisa menarik investasi, menciptakan nilai tambah ekonomi, membuka peluang usaha, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat dan daerah,” tambahnya.

Dalam menjalankan mandat tersebut, ITDC menerapkan model bisnis yang mengintegrasikan perencanaan kawasan, pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset, pengembangan investasi, serta penciptaan ekosistem pariwisata yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.

Sebagai bagian dari Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung, InJourney, ITDC berperan sebagai master developer dan asset manager bagi sejumlah destinasi strategis nasional.

Perusahaan tidak hanya mengembangkan kawasan wisata secara terpadu, tetapi juga memastikan aset negara dikelola secara optimal untuk menghasilkan nilai ekonomi yang berkelanjutan.

Saat ini, ITDC mengelola tiga kawasan unggulan nasional, yakni The Nusa Dua di Bali dengan luas sekitar 350 hektare, The Mandalika di Nusa Tenggara Barat seluas 1.175 hektare, dan The Golo Mori di Nusa Tenggara Timur dengan luas sekitar 20 hektare.

Ketiga kawasan tersebut dikembangkan dengan konsep integrasi, keberlanjutan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.

Fajar menilai penguatan status Persero sejalan dengan agenda transformasi BUMN yang terus didorong pemerintah, termasuk melalui Danantara Indonesia, yang menitikberatkan pada tata kelola perusahaan yang baik, optimalisasi aset negara, dan penciptaan nilai ekonomi jangka panjang.

“Dengan status Persero, ITDC memiliki landasan kelembagaan yang semakin kuat dalam menjalankan pengembangan kawasan dan pengelolaan aset secara lebih optimal. Kami optimistis langkah ini akan semakin meningkatkan kepercayaan investor, mitra usaha, dan para pemangku kepentingan, sehingga mampu memperluas dampak ekonomi yang dihasilkan dari setiap kawasan yang kami kembangkan dan kelola,” ucapnya.

Perubahan nomenklatur perusahaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Perubahan tersebut juga telah memperoleh persetujuan melalui Keputusan Para Pemegang Saham pada 20 April 2026 dan disahkan Menteri Hukum Republik Indonesia pada 10 Juni 2026.

Dengan status baru tersebut, ITDC optimistis dapat memperkuat perannya sebagai katalis pengembangan pariwisata nasional melalui pengelolaan aset yang profesional, pengembangan kawasan yang terintegrasi, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Ke depan, perusahaan berkomitmen mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), pengelolaan risiko yang terintegrasi, inovasi, dan kepatuhan terhadap regulasi sebagai fondasi utama pengembangan destinasi wisata yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global.**