LABUANBAJOVOICE.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjen Imigrasi NTT) mencatat kinerja impresif sepanjang Semester I 2026. Di tengah tantangan geografis wilayah kepulauan, institusi tersebut berhasil membukukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp21.487.839.000, atau mencapai 85,61 persen dari target yang ditetapkan pada periode yang sama.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, dalam keterangannya kepada media yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kamis (23/7).

Kegiatan itu digelar sebagai bentuk akuntabilitas publik atas pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian selama enam bulan pertama tahun 2026.

Pada kesempatan itu, Saroha didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Ma’mum, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belu Yusuf Ginting, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Dianta Sinuraya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles C. Mathaus, serta Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang I Made Surya Artha.

Menurut Saroha, lonjakan PNBP tidak terlepas dari meningkatnya aktivitas keimigrasian seiring pertumbuhan kunjungan wisatawan mancanegara ke sejumlah destinasi unggulan di NTT, terutama Labuan Bajo, Maumere, dan Kupang.

Selain capaian penerimaan negara, sepanjang Semester I 2026 jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi NTT juga menerbitkan 10.071 paspor serta 22.016 izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Atas capaian tersebut, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT berhasil meraih peringkat kedua terbaik secara nasional dalam penilaian kinerja yang dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Dengan segala keterbatasan, dengan segala kekurangan, kami berupaya bersama seluruh jajaran imigrasi yang ada di NTT memaksimalkan segala potensi sumber daya yang dimiliki. Ini bukan membuat kami down, tapi justru memunculkan inovasi-inovasi pelayanan. Saya sangat berterima kasih kepada seluruh satuan kerja, Imigrasi Kupang, Atambua, Maumere, Labuan Bajo, dan Rumah Detensi yang sudah berupaya maksimal melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik pada semester pertama ini,” ujar Saroha.

Pengawasan di Wilayah Kepulauan Diperkuat
Dengan luas wilayah sekitar 47.350 kilometer persegi yang mencakup 1.192 pulau, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT terus memperkuat fungsi pengawasan melalui operasi mandiri, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), hingga operasi gabungan bersama lintas instansi.

Selama enam bulan pertama 2026, jumlah pelintas di wilayah NTT mencapai 368.162 orang, terdiri atas 177.341 keberangkatan dan 190.821 kedatangan.

Saroha menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menekan potensi pelanggaran keimigrasian di pintu masuk internasional.

Sementara di wilayah perbatasan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menghadapi tantangan yang berbeda karena berbatasan langsung dengan Timor Leste. Karena itu, sinergi dengan instansi terkait terus diperkuat untuk memastikan pelayanan dan pengawasan berjalan optimal.

“Atambua adalah pos terdepan negara. Tantangannya sangat kompleks, mulai dari lalu lintas perbatasan hingga potensi kerawanan imigrasi. Kami fokus pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pengawasan di garis perbatasan dengan tetap mengedepankan keamanan dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Di wilayah Flores bagian timur, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT juga tengah mendorong pembentukan Kantor Imigrasi di Larantuka, Flores Timur. Langkah tersebut dinilai strategis untuk memperluas akses layanan keimigrasian sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, keberadaan kantor baru juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar seluruh proses keberangkatan berlangsung sesuai ketentuan hukum.

“Rencana pembentukan Kantor Imigrasi di Larantuka adalah langkah strategis untuk mendekatkan dan memperkuat pelayanan keimigrasian serta meningkatkan akses terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ini juga merupakan bentuk perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” jelas Saroha.

Dalam kesempatan yang sama, Saroha mengungkapkan Rudenim Kupang saat ini menangani 16 warga negara Uzbekistan yang diduga melanggar izin tinggal (overstay) dan diduga hendak melakukan perjalanan ilegal menuju Australia.

Seluruh WNA tersebut masih menjalani proses penahanan di Rudenim Kupang sebelum menjalani proses deportasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ke depan, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT menargetkan penguatan pelayanan dan pengawasan melalui pembentukan empat kantor imigrasi baru, masing-masing di Alor, Flores Timur, Ngada, dan Sumba Timur.

Di sisi lain, pembangunan Rumah Susun Negara bagi aparatur Imigrasi di Labuan Bajo juga terus dikawal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memperkuat pelayanan di kawasan pariwisata super prioritas.

Dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat“, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT optimistis mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pengawasan keimigrasian, serta menjaga kedaulatan negara di wilayah Nusa Tenggara Timur.**