Di wilayah Flores bagian timur, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT juga tengah mendorong pembentukan Kantor Imigrasi di Larantuka, Flores Timur. Langkah tersebut dinilai strategis untuk memperluas akses layanan keimigrasian sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, keberadaan kantor baru juga diharapkan memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar seluruh proses keberangkatan berlangsung sesuai ketentuan hukum.
“Rencana pembentukan Kantor Imigrasi di Larantuka adalah langkah strategis untuk mendekatkan dan memperkuat pelayanan keimigrasian serta meningkatkan akses terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Ini juga merupakan bentuk perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” jelas Saroha.
Dalam kesempatan yang sama, Saroha mengungkapkan Rudenim Kupang saat ini menangani 16 warga negara Uzbekistan yang diduga melanggar izin tinggal (overstay) dan diduga hendak melakukan perjalanan ilegal menuju Australia.
Seluruh WNA tersebut masih menjalani proses penahanan di Rudenim Kupang sebelum menjalani proses deportasi sesuai ketentuan perundang-undangan.





Tinggalkan Balasan