“Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam memastikan setiap aktivitas orang asing berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Materi utama disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus.
Ia memaparkan secara rinci jenis-jenis visa, izin tinggal, persyaratan, serta prosedur pengajuan sesuai regulasi yang berlaku.
Menurut Charles, pemahaman menyeluruh terhadap aturan ini penting untuk mencegah pelanggaran keimigrasian yang dapat berdampak hukum.
“Melalui kegiatan ini, kami hadir langsung untuk memudahkan peserta mendapatkan informasi, sekaligus menjawab berbagai kasus atau permasalahan yang dihadapi terkait visa dan izin tinggal,” ujarnya.
Ia juga menekankan aspek pengawasan dan tanggung jawab penjamin terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
“Kewajiban dan larangan bagi orang asing maupun penjamin harus dipahami bersama agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan semua pihak,” kata Charles.
Kegiatan ini secara khusus menyasar para biarawan dan biarawati di wilayah Manggarai, mengingat keterlibatan aktif mereka dalam pelayanan sosial dan kemasyarakatan yang kerap berinteraksi dengan warga negara asing.






Tinggalkan Balasan