LABUANBAJOVOICE.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Selasa, 23 Juni 2026.
Kegiatan bertema “Mewujudkan Desa Binaan Imigrasi Sebagai Benteng Pencegahan TPPO dan TPPM” tersebut menjadi bagian dari strategi penguatan kesadaran hukum masyarakat terhadap ancaman perdagangan orang, penyelundupan manusia, serta pentingnya migrasi yang aman, legal, dan sesuai prosedur.
Sosialisasi dihadiri warga Desa Batu Cermin, jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Pemerintah Desa Batu Cermin, serta perwakilan Kepolisian Resor Manggarai Barat.
Hadir sebagai narasumber Plh. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Hashfi Himawan, Sekretaris Desa Batu Cermin Lusius H. Jadhe, dan perwakilan Polres Manggarai Barat.
Mewakili Kepala Desa Batu Cermin, Sekretaris Desa Lusius H. Jadhe membuka kegiatan sekaligus menyampaikan apresiasi atas program Desa Binaan Imigrasi yang dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dalam memahami risiko perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Menurut dia, Pemerintah Desa Batu Cermin juga telah menerapkan mekanisme pelaporan bagi warga negara asing yang menginap di wilayah desa sebagai bagian dari dukungan terhadap pengawasan keimigrasian.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh wawasan yang lebih baik mengenai migrasi aman dan prosedural sehingga terhindar dari berbagai bentuk eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Muhammad Hashfi Himawan menjelaskan bahwa Imigrasi tidak hanya berperan dalam pelayanan keimigrasian, tetapi juga aktif melakukan pencegahan TPPO dan TPPM melalui edukasi, deteksi dini, serta penguatan kolaborasi dengan pemerintah desa dan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran kerja yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa kejelasan identitas perusahaan maupun legalitas proses keberangkatan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi yang beredar di media sosial tanpa adanya verifikasi yang jelas. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada Kepolisian, BP2MI, maupun Imigrasi apabila menemukan indikasi atau aktivitas yang mencurigakan terkait TPPO dan TPPM,” tegasnya.
Hashfi juga memperkenalkan program PIMPASA atau Petugas Imigrasi Pembina Desa. Program tersebut dirancang untuk memperkuat pembinaan, edukasi, dan pengawasan keimigrasian di desa binaan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai bahaya migrasi nonprosedural.
Sementara itu, perwakilan Polres Manggarai Barat, I Putu Eka Mairawan, memaparkan berbagai modus yang kerap digunakan pelaku perdagangan orang. Salah satu yang paling sering ditemukan adalah perekrutan korban melalui media sosial atau perantara tertentu dengan iming-iming pekerjaan dan pendapatan tinggi.
Korban kemudian diberangkatkan secara nonprosedural ke daerah atau negara tujuan sebelum akhirnya mengalami eksploitasi. Karena itu, peran masyarakat dinilai sangat penting dalam mendeteksi indikasi awal, melaporkan aktivitas mencurigakan, serta membantu upaya pencegahan dan penegakan hukum.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo berharap masyarakat Desa Batu Cermin semakin memahami pentingnya migrasi yang aman dan legal.
Program Desa Binaan Imigrasi juga diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam membangun lingkungan yang tangguh terhadap praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Penguatan literasi hukum di tingkat desa dinilai menjadi langkah strategis untuk memutus rantai TPPO dan TPPM sejak dini, sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk eksploitasi yang mengancam keselamatan dan masa depan mereka.**





Tinggalkan Balasan