LABUANBAJOVOICE.COM – Perhimpunan Wartawan Manggarai Barat (PWMB) angkat suara terkait polemik hasil rapat Forkopimda Plus yang membahas regulasi kerja media di Kabupaten Manggarai Barat.

Organisasi wartawan tersebut menilai sejumlah poin hasil rapat berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap independensi pers.

Rapat Forkopimda Plus tersebut berlangsung di ruang rapat Bupati Manggarai Barat pada Senin, 9 Februari 2026.

Pertemuan itu dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, berdasarkan kop surat Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Disparekrafbud) Manggarai Barat yang diterbitkan tertanggal 10 Februari 2026.

Dalam rapat tersebut, Forkopimda Plus merumuskan sejumlah ketentuan bagi media dan jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di Manggarai Barat.

Beberapa syarat yang dihasilkan dalam rapat antara lain media harus berbadan hukum, memiliki kantor tetap, wartawan wajib memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kartu pers, serta memastikan wartawan menerima gaji.

Selain itu, segala urusan berkaitan dengan media dan pers diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan kepala dinas.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah unsur pimpinan daerah dan instansi vertikal, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Wakil Kepala Polres Manggarai Barat, Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Komandan Lanal Labuan Bajo, unsur TNI Angkatan Udara, Dandim 1630/Manggarai Barat.

Kemudian turut hadir, Kepala Bandara Komodo, Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Kepala BMKG Komodo, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Kepala Bea dan Cukai Labuan Bajo, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), serta Kepala Disparekrafbud Manggarai Barat.

Ketua PWMB, Marselis Mbipi Jepa Jome atau yang akrab disapa Selo, menyampaikan sikap resmi organisasi berdasarkan hasil rapat PWMB pada Rabu, 11 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa PWMB menghargai semua upaya yang bertujuan menjaga profesionalisme jurnalis.

“Kami menghargai semua upaya dari berbagai pihak untuk turut menjaga profesionalisme kerja-kerja jurnalis di mana saja,” ujar Selo.

Ia menegaskan bahwa PWMB juga menyambut baik perhatian berbagai pihak dalam mendorong peningkatan kualitas kerja pers yang berlandaskan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Kami berterima kasih bila ada perhatian dari pihak mana pun demi menjaga dan meningkatkan komitmen media, terutama para jurnalis untuk bekerja dengan bersandar pada Kode Etik Jurnalistik karena siapapun jurnalis harus bekerja profesional dan taat pada KEJ,” katanya.

Meski demikian, PWMB menyoroti mekanisme dan pendekatan yang digunakan dalam penyusunan aturan tersebut.

Selo menilai setiap kebijakan yang menyangkut kerja pers seharusnya disampaikan melalui cara yang objektif dan melibatkan pemangku kepentingan pers.

“Namun semua upaya baik itu perlu disampaikan dengan cara yang baik juga dengan tutur kata dan bahasa atau penyampaian yang berangkat dari cara berpikir yang obyektif,” tegasnya.

PWMB menilai beberapa poin hasil rapat berpotensi menimbulkan interpretasi baru yang dapat memengaruhi ruang gerak kerja jurnalistik di daerah.

Jika tidak dikomunikasikan secara terbuka, kebijakan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan polemik baru terkait kebebasan pers di Manggarai Barat.**