Menurut Endi, pengembangan karier kepala sekolah merupakan proses berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola organisasi sekolah.

Proses tersebut, kata dia, mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta sistem manajemen kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan.

Ia menjelaskan bahwa sistem pengelolaan kepala sekolah saat ini telah terintegrasi secara digital sehingga kebutuhan kepala sekolah di setiap wilayah dapat dipetakan secara lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah.

“Keseluruhan proses ini terintegrasi secara digital yang memungkinkan pemetaan kebutuhan kepala sekolah dapat dilakukan lebih komprehensif, sesuai dengan ketentuan dalam Permendikdasmen tersebut serta memenuhi kebutuhan daerah,” ujarnya.

Bupati Endi menegaskan bahwa para kepala sekolah yang dilantik telah melalui mekanisme dan persyaratan yang berlaku. Mereka dinilai memiliki kapasitas untuk menjawab tantangan pendidikan sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah.