LABUANBAJOVOICE.COM — Enam Kelompok Tani Hutan (KTH) perempuan di Pulau Flores akhirnya memperoleh pengakuan resmi negara untuk mengelola kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial (PS).

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Kehutanan pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Momentum ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya sejak percepatan program Perhutanan Sosial nasional dimulai pada 2014, izin pengelolaan hutan di Nusa Tenggara Timur (NTT) diberikan secara khusus kepada kelompok perempuan.

Total luas wilayah kelola yang diberikan mencapai 648,65 hektare, tersebar di Kabupaten Sikka, Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur.

Enam KTH tersebut beranggotakan 335 orang, dengan dominasi perempuan sebanyak 310 orang atau 92,5 persen.

Ketua Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL), Monica Tanuhandaru, menyebut keputusan ini sebagai peristiwa bersejarah sekaligus bentuk nyata pengakuan negara terhadap peran perempuan dalam menjaga hutan.

“Ini peristiwa historis yang luar biasa, kado Hari Kartini yang jelas-jelas menunjukkan pengakuan resmi pemerintah atas dedikasi dan kerja keras para perempuan ini dalam menjaga dan merawat hutan,” ujar Monica Tanuhandaru, Selasa (5/5/2026).

Menurut Monica, terbitnya SK tersebut tidak terlepas dari kontribusi Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, serta Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani.

“Apresiasi kami untuk kedua pemimpin perempuan ini yang cepat tanggap dan kerja keras untuk memastikan percepatan proses pengajuan dan persetujuan SK PS untuk perempuan NTT,” katanya.

Program Perhutanan Sosial sendiri merupakan kebijakan strategis pemerintah yang mengalokasikan sekitar 12,7 juta hektare kawasan hutan untuk dikelola masyarakat, termasuk warga adat.

Skema ini membuka peluang ekonomi berbasis desa melalui pengolahan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti madu, rotan, kopi, dan komoditas lainnya.

Kepala Program YBLL, Nurul Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya berperan aktif dalam mendampingi kelompok perempuan sejak tahap pengajuan hingga verifikasi lapangan.

“YBLL membantu mendampingi KTH Perempuan dalam mengajukan permohonan PS dan penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial. Kami juga memfasilitasi tim verifikasi lapangan Kemenhut untuk pengecekan lapangan. Semua Koordinator Kabupaten dan Fasilitator Desa YBLL kami libatkan dalam proses ini,” ujarnya.

Di tingkat lokal, dampak penerbitan SK ini dirasakan langsung oleh para petani perempuan. Koordinator Kabupaten Sikka, Yuyun Darti Baetal, mengatakan bahwa kepastian hukum tersebut menghapus kekhawatiran lama terkait stigma perambah hutan.

“Selama ini masih ada kekhawatiran bahwa mereka akan dicap negatif sebagai perambah hutan. Terbitnya SK ini memberi perlindungan hukum bagi mereka,” ujarnya.

Selain perlindungan hukum, akses legal terhadap hutan juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan produk hasil hutan bukan kayu.

“Mereka gembira karena tahu bahwa ini akan membuka peluang ekonomi dan kesejahteraan yang lebih besar di tingkat desa,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA, Kementerian Kehutanan, dan YBLL akan menggelar kegiatan bertajuk “Terbitnya Harapan” pada 7–9 Mei 2026 di Kampus Bambu Komodo, Labuan Bajo.

Kegiatan ini akan mempertemukan perwakilan KTH perempuan dengan pemerintah pusat sekaligus merumuskan strategi replikasi model serupa di berbagai daerah di Indonesia.

Agenda tersebut juga akan menampilkan produk pangan lokal hasil panen dari Kebun Pangan Perempuan, sebuah program ketahanan pangan yang telah dikembangkan di 10 titik di Flores dan Timor.

“Kita berharap perayaan ini akan memperkuat upaya kita untuk mereplikasi model PS untuk KTH Perempuan di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” tutup Nurul.**